lennon

lennon

Selasa, 22 Mei 2012

Problematika RUU PT: Analisis Positif-Negatif


Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang rencananya hendak disahkan oleh Komisi X DPR pada tanggal 5 April kemarin mengalami penundaan akibat banyaknya kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan terhadap substansi dari RUU tersebut. RUU itu dimaksudkan untuk memberikan payung hukum bagi pendidikan tinggi di Indonesia setelah dicabutnya UU no 09 tahun 2009 tentang  Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 yang lalu.
Hal yang menjadi masalah utama pada draft RUU PT ini adalah pemberian otonomi pengelolaan dari pemerintah kepada perguruan tinggi dalam berbagai bidang, salah satunya keuangan, seperti yang terdapat pada pasal 68 ayat (3) draft RUU PT hasil panja 4 April 2012. Dengan adanya pengalihan tanggung jawab ini, dikhawatirkan nantinya biaya kuliah akan semakin melambung tinggi karena perguruan tinggi memiliki wewenang untuk menentukan besarnya biaya. Namun, kekhawatiran ini dirasa berlebihan karena di dalam pasal 79 disebutkan bahwa pemerintah dan/atau perguruan tinggi berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu melalui beasiswa, bantuan, maupun pinjaman tanpa bunga sehingga masyarakat yang kurang mampu pun bisa mengenyam pendidikan.
Namun, hal itu menimbulkan protes lagi dari masyarakat tentang mengapa para mahasiswa harus berhutang apabila mereka bisa mendapatkan subsidi atau bantuan secara gratis. Sebenarnya, hal ini tidak selalu mendatangkan dampak negatif. Ada dampak positif yang bisa kita petik dari hal ini, misalnya dengan sistem pinjaman tanpa bunga yang dikembalikan setelah para mahasiswa lulus dan bekerja ini akan memotivasi mahasiswa untuk belajar lebih giat lagi supaya setelah lulus mereka mendapatkan penghasilan yang tinggi guna melunasi pinjaman kuliah mereka.
Substansi lain yang menjadi masalah adalah pasal 69 ayat (3) yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, yang mengindikasikan adanya komersialisasi pendidikan sehingga dikhawatirkan perguruan tinggi harus secara mandiri membiayai kebutuhan-kebutuhannya. Meskipun demikian, pasal ini sudah ditimpali dengan pasal 87 yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, adanya wewenang mendirikan badan usaha ini sebenarnya hanyalah suatu opsi bagi perguruan tinggi agar mereka bisa mendapatkan dana yang lebih guna meningkatkan fasilitas kampus atau alokasi lainnya yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi perguruan tinggi dan mahasiswanya juga.
Namun, di antara peluang-peluang itu, masih banyak hal-hal yang perlu dikritisi dari draft RUU PT ini. Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM menyebutkan bahwa RUU PT ini cacat ideologis karena hanya meniru UU BHP yang telah dicabut oleh MK. RUU PT ini juga mengesampingkan peran Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam pendidikan karena hanya sedikit sekali pasal yang membicarakan mengenai PTS. Dalam kajiannya, PSP juga menyatakan bahwa RUU PT ini cacat secara yuridis, filosofis, dan sosiologis sehingga harus ditolak.
Selain itu, kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah dalam hal ini juga menuai suatu kritik tersendiri. Maka dari itu, sudah seharusnya DPR menunda pengesahan RUU ini karena akan menjadi hal yang sangat prematur apabila DPR mengesahkan RUU ini sementara banyak kalangan yang tidak mengetahui bahkan kalangan yang menolak substansi dari RUU PT ini. Penerbitan Undang-Undang yang berdampak sangat besar seperti RUU PT ini haruslah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai kalangan, mendapatkan kawalan dari semua pihak sehingga nantinya UU PT yang dicita-citakan menjadi payung hukum pendidikan tinggi di Indonesia ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai falsafah Indonesia dan menjadi solusi terbaik bagi permasalahan pendidikan di negara kita.
Sumber: http://nurulisme.wordpress.com/2012/05/22/problematika-ruu-pt-analisis-positif-negatif/ sebagaimana dikutip dari Website Bapak Anggito Abimanyu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar