Topik ini sudah cukup lama bergulir. Kurang lebih
setahun, sejak pertama kali disosialisasikan oleh DPR. Hampir setahun juga RUU
ini menuai kontroversi. Bagi saya yang saat ini tengah mengenyam pendidikan
tinggi, tentu menjadi bahan yang wajib untuk diperhatikan, karena akan
berdampak langsung dalam proses belajar kami saat ini.
Sekitar bulan April lalu Rancangan Undang-Undang Perguruan
Tinggi (RUU PT) telah direvisi kembali dan disosialisasikan pada masyarakat.
Secara garis besar Naskah RUU tersebut berisi otonomisasi perguruan tinggi,
yang berarti Perguruan Tinggi di Indonesia akan berstatus tidak lagi tangani di
bawah pemerintah langsung.