lennon

lennon

Senin, 18 Juni 2012

Catatan untuk RUU PT


Topik ini sudah cukup lama bergulir. Kurang lebih setahun, sejak pertama kali disosialisasikan oleh DPR. Hampir setahun juga RUU ini menuai kontroversi. Bagi saya yang saat ini tengah mengenyam pendidikan tinggi, tentu menjadi bahan yang wajib untuk diperhatikan, karena akan berdampak langsung dalam proses belajar kami saat ini.

Sekitar bulan April lalu Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) telah direvisi kembali dan disosialisasikan pada masyarakat. Secara garis besar Naskah RUU tersebut berisi otonomisasi perguruan tinggi, yang berarti Perguruan Tinggi di Indonesia akan berstatus tidak lagi tangani di bawah pemerintah langsung.

ADA TANGAN ASING DIBALIK RUU PENDIDIKAN TINGGI

Substansi Rancangan Undang-Undang pendidikan tinggi menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing dalam mengatur pendidikan di tanah air. Menurut pengajar pada Universitas Paramadina yang mendalami teori konspirasi Mohammad Abduhzen, apabila RUU pendidikan tinggi disahkan maka hanya orang-orang kaya saja yang dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Indonesia dibalik RUU PT


Demam RUU sepertinya sedang melanda negeri ini. Belum hilang kontroversi RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender), publik sudah dikejutkan lagi dengan RUU PKS (Penanganan Konflik Sosial). Kalangan mahasiswa pun tak kalah panas dengan RUU PT (Perguruan Tinggi) yang ditandai dengan gelora aksi penolakan yang muncul di berbagai kampus.

Sekilas dari namanya, RUU ini tidak menyiratkan sesuatu yang mesti dikritisi, namun jika dikaji, jelas tercium aroma liberalisasi pendidikan. Atau dalam arti lain RUU ini menampakkan upaya-upaya untuk memindahkan tanggung jawab negara atas pendidikan kepada masyarakat, terutama dalam hal pendanaan. Misalnya saja pasal 69, yakni “Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi” (ayat 3e) berarti perguruan tinggi berhak untuk melakukan praktik komersialisasi semisal fasilitas kampus.

Kader Pencak Silat IMM Tangerang Selatan Jajal Kemampuan di Rusia

Fesbuk Banten News

FESBUK BANTEN News – Setidaknya dalam sebulan, Indra Kurniawan, kader sekaligus salah satu pendiri IMM Tangerang Selatan, yang saat ini mendapat beasiswa pascasarjana di kampus RUDN Rusia telah membuktikan bahwa kehadirannya dan sesama mahasiswa Indonesia lain di rusia tidak hanya belajar.

Pendidikan Dan Masa Depan Pemuda

pendidikan-karikatur


Pemuda yang tak bercita-cita, kata Bung Karno, bukan pemuda. Bila pemuda tak punya cita-cita, ia dianggap “sudah mati sebelum mati”. Makanya, seorang pemuda harus menggantungkan cita-citanya setinggi bintang di langit. Tercapai dan tidaknya cita-cita tergantung dari kerja keras. Begitulah Bung Karno membangkitkan pemuda. Pendek kata, cita-cita besarlah yang akan menggerakkan perubahan besar.
Nah, ada hal yang cukup mengkhawatirkan. Pamela Nilan, seorang guru besar di Universitas Newcastle, Australia, baru-baru ini melakukan penelitian tentang sikap pemuda Indonesia melihat masa depan. Hasil penelitian Pamela cukup mengejutkan: sebagian besar pemuda, khususnya dari klas sosial di bawah, menganggap masa depan mereka sangat suram. Salah satu penyebabnya adalah mahalnya biaya pendidikan.

Tolak RUU Pendidikan Tinggi


Lebih dari 400 permohonan uji materi diajukan ke MK, 2003 hingga Mei 2012. Sebanyak 27 persen UU dibatalkan, indikasi parahnya proses legislasi kita.
RUU Pendidikan Tinggi (PT), salah satu RUU yang sedang dibahas DPR, termasuk yang perlu memperoleh perhatian cermat. Berbagai pihak, di antaranya Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), menolak pengesahan RUU PT menjadi UU.
Alasannya antipluralisme, diskriminatif, melanggar hak asasi, dan etatis. Seperti disampaikan Ketua Umum ABPPTSI Thomas Suyatno, asosiasi keberatan dengan otonomi yang dimaknai lepas dari badan penyelenggaranya seperti yayasan. PTS dan badan penyelenggara merupakan kesatuan.

Komisi X Desak Pemerintah Selesaikan RUU PT



Oleh: Riza Pahlevi 


INILAH.COM, Bandung - Penggodokan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) tak kunjung selesai. Padahal, Perguruan Tinggi (PT) sudah memulai membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa barunya.

Saat ini, draft RUU PT masih dalam pembahasan pemerintah yang memiliki kewenangan. "Untuk ditingkat DPR RI pembahasan RUU PT sudah tuntas, sekarang draft tersebut masih ditangan pemerintah. Jadi saat ini kami dari komisi X hanya menunggu keputuasannya saja," kata Popong Otje Djundjunan anggota DPR-RI komisi X saat ditemui di kediaman Jumhur Hidayat, Jalan Babakan Jeruk I Kota Bandung, Minggu (10/6/2012).

Liberalisasi Pendidikan Atawa Penjajahan?

Oleh : Maryama Nihayah (Mahasiswi Psikologi UGM 2009)


Globalisasi menampakkan euforianya di banyak negara sejak berabad-abad yang lalu. Sistem ekonomi, sosial, politik, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari globalisasi. Globalisasi seakan memberikan kesadaran semu bahwa apa yang kita dapatkan selama ini adalah baik sebatas itu sesuai dengan permintaan pasar. Dalam hal ini, disadari atau tidak, globalisasi hanya berlaku sebagai dogma tanpa memberikan kesempatan kritis terhadap apa yang sebenarnya terjadi.
Globalisasi menurut Stiglitz (2003), merupakan interdependensi yang tidak simetris antara negara, lembaga dan aktornya. Logika globalisasi diturunkan dari ideologi neo-liberalisme yang dalam filsafat politik kontemporer berafinitas dengan ideologi libertarianisme. Logika  ini mengarah  pada kebebasan pasar dan pembatasan peran negara (Kymlycka, dalam Effendi 2005). Tidak hanya itu, dalam globalisasi kekuasaan tertinggi diserahkan kepada mekanisme pasar. Neo Liberalisme percaya bahwa superioritas pasar merupakan mekanisme yang efektif untuk menjamin kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan semua orang dan individu (Gelinas, dalam Effendi, 2005).
Di Indonesia, logika itu menjadi nyata melalui intervensi yang dilakukan oleh tiga lembaga multilateral yang oleh Richard Peet (dalam Efendi, 2005) disebut sebagai The Unholy Trinity, yaitu IMF, Bank Dunia, dan WTO. Hal tersebut berimplikasi pada komersialisasi dan komodifikasi sistem ekonomi global. Proses ini terjadi  melalui marjinalisasi kekuasaan dan otoritas negara-negara Dunia Ketiga di dalam pengaturan ekonomi nasional mereka.

Kader Pencak Silat IMM Tangerang Jajal Kemampuan di Rusia



Tribunners


Tribunnews.com - Sabtu, 9 Juni 2012 13:51 WIB

TRIBUNNEWS.COM -
 Setidaknya dalam sebulan, Indra Kurniawan, kader sekaligus salah satu pendiri IMM Tangerang Selatan, yang saat ini mendapat beasiswa pascasarjana di kampus RUDN Rusia telah membuktikan bahwa kehadirannya dan sesama mahasiswa Indonesia lain di rusia tidak hanya belajar.
Melekat dalam diri mereka predikat sebagai duta budaya bangsa. Predikat ini bukanlah suatu yang berlebihan. Pasalnya mereka berturut-turut mampu membuat publik Rusia dan negara lain terkagum akan kekayaan budaya Indonesia. Pada hari jumat, tanggal 4 mei 2012 mereka menampilkan rangkaian tari rantak berpadu dengan gerakan pencak silat di acara tahunan kampus RUDN bernama Planeta yugozapadnaya. Kekhasan penampilan tim indonesia membuat para tamu undangan dari seluruh dunia terpana. Alunan musik pengiring dan keindahan gerakan tari seakan membawa hati para penonton  melayang ke negeri subur dan makmur, Indonesia.

Komersialisasi Pendidikan : "Pendidikan Sebagai Komoditas”

Dalam memperingati hari pendidikan nasional yang jatuh pada tanggal 2 mei 2012 kemaren. Telah ada sejuta asa dan harapan yang telah digantungkan oleh para pahlawan dan rakyat Indonesia demi adanya perbaikan dan perubahan dari dan dalam sistem pendidikandi tanah air . Kali ini diskusi sosial politik membahas tentang komersialisasi pendidikan  yang  dijelaskan tentang bagaimana keadaan dari pendidikan tanah air mulai dari kasus pro-kontra terhadap keberadaan UAN yang dikatakan bermasalah dalam menentukan standart dari nilai kelulusan SMP dan SMA serta standart model soal satu daerah dengan daerah lainnya yang dikatakan sama saja, padahal kalau dibandingkan bagaimana kualitas dari pendidikan siswa-siswi di kota dengan daerah pedesaan (meskipun semua daerah tidak demikian). Selain masalah tersebut adanya rencana dari pemerintah Indonesia yang saat ini telah berjuang membentuk pendidikan mandiri sehingga mengakibatkan pendidikan telah menjadi komoditi yang sangat menguntungkan dan menjanjikan bagi beberapa kalangan yang dikatakan digunakannya sebagai alat untuk membantu pengembangan SDM (sumber daya manusia) padahal tidak seperti demikian. Pendidikan yang sejak dari dulu dikatakan milik semua warga masyarakat namun kenyataan tidak terealisasi.

Pendidikan Murah, Adakah di Negeri Ini?


Pendidikan adalah investasi. Sebuah negara yang ingin tumbuh besar, harus menanam investasi berupa pendidikan murah dan berkualitas bagi rakyatnya. Investasi pendidikan ibarat menyiram air ke permukaan tanah kering, air diserap begitu banyak namun tidak ada reaksi seketika. Yang ada hanya tanah yang semula kering menjadi basah, begitu saja. Namun jika setiap hari tanah itu disiram air maka dalam waktu tertentu kita akan menuai hasilnya, berupa tumbuhnya benih-benih yang kita tanam di tanah yang sudah gembur tersebut. Benih tumbuh menjadi pohon, lalu berbuah dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan.
Demikianlah investasi pendidikan sebuah negara. Butuh dana yang besar untuk digelontorkan ke sektor pendidikan sehingga pendidikan mampu dijangkau oleh semua orang dengan harga murah dan bahkan gratis. Dana itu harus terus digelontorkan secara kontinyu, meski butuh waktu bertahun-tahun dan meski menghabiskan bertrilyun rupiah. Namun hasilnya luar biasa, jika besarnya dana pendidikan ini dibarengi dengan perbaikan kualitas pendidikan, akan lahir generasi cerdas yang siap memimpin negara ini di masa depan dan menjadikannya macan dunia.

RUU PT Mengkhianati Kemerdekaan





Semangat dan cita – cita pendidikan di indonesia,jelas tergambarkan pada undang undang dasar 1945(UUD 45) pada pasal 31 dan 32.pasal 31 ayat satu dan dua menjelaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.pada ayat dua dijelaskan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib membiayainya”.kehadiran Rancangan undang undang Perguruan tinggi ( RUU PT) semakin melegalitaskan lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan pendidikan di indonesia.

RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia



RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia
RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia
Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan adalah jantungnya Negara, jika pendidikan sudah tidak dinamis maka kaum kaum muda (khususnya Mahasiswa)yang akan menjadi harapan masa depan Bangsa Indonesia. maka tidak akan jauh berbeda kelakuaanya dengan penjabat-penjabat sekarang yang Moralnya sudah semakin terkikis, bahkan sudah tidak ada! buktinya adalah korupsi sekarang semakin merajalela di Negara tercinta ini, semakin banyaknya penjabat-penjabat yang teriak-teriak tentang Pancasila tetapi berfaham Neoliberalis.

Kita, RUU PT, dan Pro Kontra yang Menyertainya

RUU PT. apa sih itu? Kenapa ramai sekali diperbincangkan di media? Apa dampaknya buat kita?

Oke. Mari kita bicarakan bersama.

RUU PT ini muncul dilatar belakangi akan adanya desakan dari tujuh buah perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) yang seakan kehilangan payung hukum pasca pembatalan UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan) oleh MK pada Maret 2010.  Dan akibat pembatalan itu landasan hukum dari PT BUMN kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) untuk masing masing PT. Sementara itu, PP dinilai masih terlalu lemah dalam kekuatan hukum sehingga dianggap perlu untuk membuat suatu undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi. Atas dasar itulah RUU PT dianggap perlu untuk dibuat.
Seperti yang telah kita ketahui, munculnya RUU selalu menuai Pro dan Kontra. Berdasarkan studi dari beberapa koresponden dan kajian terhadap draft RUU PT terakhir yaitu tanggal 4 April 2012, maka terlihatlah kontradiksi pendapat-pendapat yang mengkritisi munculnya RUU PT ini.

Analisis RUU PT (2)


Pendidikan tinggi merupakan salah satu jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk membangun taraf kebudayaan rakyat baik dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentunya dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mendayagunakan segala macam potensi alam yang ada disekitarnya baik untuk pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, perindustrian dan  pertambangan. Selain itu, kemajuan tersebut juga dapat dipergunakan untuk pengembangan telekomunkasi dan transportasi yang bisa dimanfaatkan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menyukseskan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa tentunya dibutuhkan kebijakan yang mampu mewujudkan hal tersebut. Namun, pendidikan tinggi sejak adanya GATS (General Agreement on Trade and Services) yang ditanda tangani oleh puluhan negara termasuk Indonesia merupakan satu bentuk dominasi dan kooptasi yang dilakukan oleh kapitalis monopoli internasional (Impeiarialisme). Dalam kesepakatan tersebut, pendidikan tinggi dijadikan salah satu komoditas dari 12 komoditas jasa yang dapat diperdagangkan dalam bentuk jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Analisa Terhadap Rancangan Undang Undang Pendidikan tinggi (1)


Berikut analisa mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sampai hari ini masih menjadi bahan perdebatan dan menurut rencana, tanggal 10 April 2012 nanti akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI. Analisa ini akan diawali dengan landasan negara mengenai pendidikan di Indonesia, lebih khusus terkait peran negara terhadap pendidikan di Indonesia. Hal ini penting untuk kita ketahui agar memiliki landasan yang kuat dan berdasar ketika memiliki argumen atau analisa terhadap RUU PT ini. Kemudian berlanjut pada sejarah singkat peraturan mengenai pendidikan di Indonesia dan teakhir analisa terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

INVESTASI MAHASISWA

Oleh: Andy Wiyanto


Investasi secara etimologi berarti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan (kamus besar bahasa Indonesia). Istilah ini secara terminologi mengalami perluasan makna sehingga tidak hanya diartikan sebagai penanaman uang atau modal saja. Investasi juga tidak hanya dalam ranah perusahaan atau dunia usaha, tetapi dapat diartikan lebih luas hingga dalam ranah pembangunan. Sementara itu sumber daya manusia merupakan sumber daya yang cukup menentukan disamping sumber daya alam sebgai modal utama dalam pembangunan.
Investasi sumber daya manusia merupakan sebuah keniscayaan dalam pembagunan. Hal penting dalam sebuah pembangunan adalah turut membangun “manusia” disamping membangun fisik. Atas spirit itulah Bung Karno pada masanya acapkali menanamkan nation and character building bagi segenap rakyat Indonesia.

PAHAM KEDAULATAN RAKYAT DALAM BINGKAI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Oleh : Andy Wiyanto


Tahun 1908 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia karena pada tahun ini tujuan bersama telah dirumuskan oleh pemudi-pemuda yang memiliki latar belakang yang sama dalam kongres pemuda pertama. Adanya kesadaran yang demikian sebagai titik nadir dari perjalanan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Artinya kita beranjak tidak dari golongan tertentu dan kemerdekaan merupakan cita-cita bersama.

Indonesia dirumuskan sebagai negara yang menyerahkan pemerintahnya kepada masyarakat (baca: republik), dengan demikian pemerintahan tidak didasarkan atas satu orang atau bahkan satu golongan manapun. Pemerintahan Republik Indonesia didirikan oleh “semua buat semua”, sehingga kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Berbicara mengenai kedaulatan rakyat setidaknya ada dua persoalan yang perlu untuk diuraikan.

DEMONSTRASI ANARKIS CIDERAI PROSES DEMOKRATISASI

Oleh: Andy Wiyanto

Demonstrasi merupakan penjewantahan aspirasi rakyat yang tidak terbendung oleh pemerintah melalui kebijakannya. Demonstrasi juga menjadi urgent ketika fungsi check and balances tidak lagi optimal dalam organ penyelenggara negara. Pendek kata, demonstrasi adalah wujud partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan menjadi kontrol atas penyelenggaraan negara oleh wakil rakyat. Demonstrasi menjadi penting sebab merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu demonstrasi sebagai hak warga negara yang bebas menyampaikan pendapatnnya haruslah dilakukan secara bertanggung jawab.

Begitu pentingnya demonstrasi hingga diatur dalam instrumen HAM nasional, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang keberadaannya dijamin secara konstitusional di Indonesia.

NASAKOM: Dibelokkan Untuk Legitimasi

Oleh: Andy Wiyanto


Masih jelas dalam ingatan ketika sekolah dulu di era orde baru, seorang guru Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mengatakan pada murid-muridnya bahwa konsep nasionalis, agamis dan komunis yang biasa disingkat nasakom merupakan konsep yang keblinger. Suatu konsepsi yang pernah digulirkan oleh Bapak Bangsa yang sesungguhnya mengingatkan kita akan pentingnya persatuan. Dikatakan keblinger dengan dalih tidak mungkin menyatukan antara agama dengan komunisme, tanpa memandang hal tersebut dengan substantif. Menjadi suatu hal yang lazim ketika itu, bahwa sejarah acapkali dibelokkan. Tidak hanya nasakom, misalnya peristiwa G 30S atau yang secara faktual disebut oleh Bung Karno sebagai Gestok juga dibelokkan.

IMM ; KPK Jangan Khianati Amanat Rakyat!



Hukum_Kriminal - Senin 18 Juni 2012 21:38
TANGSEL - Wabah korupsi merebak dalam segala lini kehidupan negara. Pasca reformasi dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) yang concern untuk menanggulangi wabah tersebut. Celakanya, hingga kini KPK masih belum bernyali untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Bahkan sebagian kalangan menilai KPK tebang pilih dalam melakukan penuntasan kasus korupsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Andy Wiyanto. IMM menyerukan agar KPK tidak melakukan pencitraan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.