lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Tolak UU PT


Pengesahan Undang-undang Pendidikan Tinggi pada tanggal 13 Juli 2012 Oleh Pemerintah mengingatkan kita pada UU Badan hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu : otonom, semi otonom, dan otonom terbatas (pasal 77). Salah satu bentuk otonom yang diambil adalah otonomi pendanaan (pasal 80), yang artinya bahwa memberikan sepenuhnya kepada pihak perguruan tinggi baik itu PTN maupun PTS untuk mengelola kampusnya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah selaku penanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dunia pedidikan di bawah rezim orde Neolib berada dlam cengkeraman komersialisasi, dimana rezim tidak membiarkan begitu saja ada wilayah pengelolaan pendidikan yang masih ditangani oleh negara. Dalam kacamata notmatif kaum Neolib, pendidikan pun harus sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam pengelolaannya, semangatnya adalah liberalisasi pendidikan dan kampus akan berubah menjadi ladang bisnis. RUU perguruan tinggi adalah upaya terkini dalam usaha mengkomersialisasikan pendidikan, dimana RUU ini membuka kran terciptanya bisnis pendidikan (Bab I, Pasal I, Ayat 30). Potensi kampus menjadi ladang usaha sendiri sangat besar. Saat ini di Indonesia terdapat 3.150 perguruan tinggi, dengan rincian 3.017 PTS, 50 PTN khusus, dan 83 PTN umum.
Seharusnya kita bisa belajar dari privatisasi pendidikan yang telah terjadi pada 7 perguruan tinggi berstatus Badan Hukum milik negara (BHMN). Nyatanya, perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut mengalami kenaikan biaya pendidikan secara signifikan sejak menjadi BHMN. Hal itulah yang akan terjadi pada SELURUH perguruan tinggi kedepan

Selain itu dari aspek rujukan hukum, dasar pembentukan RUU PT pun tidak jelas. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : ''Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dalam satu undang-undang'', ketetuan ini mengamanatkan bahwa pendidikan nasional cukup diatur dalam satu undang-undang, dan undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas pasal 20, 21, 24, dan 25, tidak mengamanatkan pembentukan UU baru, melainkan mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah (PP).

Oleh karena itu, bisa dipastikan bahwa UU PT menyalahi amanat konstitusi, semakin dijauhkan akses pendidikan tinggi dari mayoritas rakyat miskin di negara ini. Oleh karenanya kami dari PEMBEBASAN, PEREMPUAN MAHARDHIKA, dan PPRM SULSEL Menyatakan sikap;
  1. Menolak  pengesahan RUU Pendidikan Tinggi
  2. Menolak pendidikan mahal, privatisasi dan komersialisasi pendidikan
  3. Selenggarakan pendidikan GRATIS, ilmiah, demokratis, feminis, dan bervisi kerakyatan
  4. Wujudkan Hak rakyat atas pendidikan tinggi yang terjangkau tanpa diskriminasi.


Ayo Bangun Kekuatan bersama massa Rakya Untuk Menolak UU PT











Tidak ada komentar:

Posting Komentar