lennon

lennon

Kamis, 12 Juli 2012

Penolakan RUU PT Meluas

JAKARTA - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012 lalu dan mesti diperbaiki, RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) rencananya kembali dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7), untuk disahkan. Kendati telah dilakukan perbaikan, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM, Fajlurrahman Jurdi, mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya intervensi asing dalam perumusan RUU PT ini sebagaimana diatur dalam Pasal 90. Dengan mengikuti persyaratan administratif dalam birokrasi yang korup seperti ini, pendidikan tinggi asing dengan mudah berpraktik di Indonesia tanpa kesulitan berarti.

"RUU ini sarat dengan ideologi kapitalisme dan kepentingan asing. Ini juga menjadi penghambat kemajuan bagi PTS di Indonesia," ujar dia dalam siaran pers, kemarin.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tangsel Tolak Liberalisasi Pendidikan





TANGSEL - Dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan bahwa pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menilai dengan adanya ketentuan tersebut akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh Rektor yang akan tinggi!

Hal tersebut dikatakan Ketua IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Tangsel, Andy Wiyanto melalui rilis kepada Bantenpost, Selasa (10/04). Menurutnya IMM mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan.

“Pengesahan RUU memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga miskin! Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa!,” tegas Andy.

Mahasiswa Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Perguruan Tinggi


TEMPO.COJakarta - Mahasiswa Muhammadiyah melalui Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Pengesahan RUU PT tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juli 2012, pada Sidang Paripurna.
foto“Bab II yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berparalel dengan Bab VI tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain mencurigakan,” kata Ketua DPP IMM, Fajlurrahman Jurdi,

Mahasiswa Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Dikti

Senayan - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012, RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7). Namun, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dalam Bab II yang mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi pada Bagian Ketigabelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi pasal 50 paralel dengan Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain.



"Meskipun di Bab VI hanya terdapat satu pasal yakni pasal 90, tetapi inilah sumber kecurigaan kita mengenai adanya intervensi asing terhadap RUU ini," ujar Fajlurrahman Jurdi dalam pesan singkatnya, Rabu (11/7).

Muhammadiyah tolak RUU PT


JAKARTA - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012, RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7). Namun, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dalam Bab II yang mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi pada Bagian Ketigabelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi pasal 50 paralel dengan Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain.

Muhammadiyah Tolak RUU PT

JAKARTA - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012, RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7). Namun, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dalam Bab II yang mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi pada Bagian Ketigabelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi pasal 50 paralel dengan Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain.

Meskipun di Bab VI hanya terdapat satu pasal yakni pasal 90, tetapi inilah sumber kecurigaan kita mengenai adanya intervensi asing terhadap RUU ini," ujarFajlurrahman Jurdi dalam pesan singkatnya, hari ini.

RUU PT Anaktirikan PTS

SEMARANG - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Jawa Tengah Drs H Tjuk Subhan Sulchan menilai kebijakan tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dalam RUU PT menganaktirikan
perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam anggaran pendidikan 20% dari APBN, semestinya PTS berhak mendapat alokasi.

Mahasiswa USU Tolak RUU PT


Starberita - Medan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan aksi demo menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUPT). Aksi tersebut mereka lakukan di pintu satu USU, yang juga diiringi dengan aksi pembakaran ban bekas, Rabu (11/7).
Koordinator Aksi Eka Hermawan dalam orasinya mengatakan Pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu, oleh karena itu sudah sepantasnyalah masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan ilmiah. Karena hal tersebut tidak terlepas dari proses pendidikan itu sendiri sebagai alat untuk memanusiakan manusia.Maka mampu menjalani pendidikan hingga jenjang yang tertinggi yakni ditingkat perguruan tinggi merupakan hal yang sangat diidamkan bagi tiap individu, apalagi berada di PTN favorit.