lennon

lennon

Kamis, 12 Juli 2012

Mahasiswa Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Perguruan Tinggi


TEMPO.COJakarta - Mahasiswa Muhammadiyah melalui Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Pengesahan RUU PT tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juli 2012, pada Sidang Paripurna.
foto“Bab II yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berparalel dengan Bab VI tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain mencurigakan,” kata Ketua DPP IMM, Fajlurrahman Jurdi,
dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 11 Juli 2012.

Fajlurrahman mencurigai adanya intervensi asing terhadap RUU tersebut. Menurut dia, pendidikan tinggi asing akan mudah berpraktek di Indonesia. “Ini bisa menjadi penghambat kemajuan bagi PTS di Indonesia,” ujar Fajlurrahman.

Muhammadiyah sendiri saat ini memiliki 155 perguruan tinggi, yang terdiri dari 40 universitas, 88 sekolah tinggi, 23 akademi, 4 politeknik, dan 14 perguruan tinggi Aisyiyah. Di antara 155 perguruan tinggi tersebut, 3 di antaranya termasuk dalam 50 perguruan tinggi ternama di Indonesia. “Belum lagi PTS milik NU, Katolik, dan Protestan yang bakal terancam jika RUU disahkan,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan tiga kategori pendidikan yang berkaitan dengan masalah pendanaan. Dalam RUU PT Pasal 66 dikategorikan menjadi PTN, PTN Badan Hukum, dan PTS. “Pendanaan PTN Badan Hukum berbeda dengan PTN dan PTS,” ujarnya.

PTN dan PTS mendapat pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Sementara PTN Badan Hukum tidak diatur, tapi diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Artinya tidak ada ketegasan dari mana dana diperoleh untuk mengelola PTN Badan Hukum yang dulu bernama BHMN,” ujarnya.

Pihaknya juga menganggap ada kegagapan dari RUU PT, yakni terkait dengan privatisasi perguruan tinggi tertentu. “Pendidikan tinggi berkualitas dan punya reputasi seperti UI, UGM, Unpad, Unbraw, Unhas, dan lainnya akan menjadi agenda pertama yang akan segera dijadikan PTN Badan Hukum,” kata dia. AYU PRIMA SANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar