lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Tolak UU PT


Pengesahan Undang-undang Pendidikan Tinggi pada tanggal 13 Juli 2012 Oleh Pemerintah mengingatkan kita pada UU Badan hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu : otonom, semi otonom, dan otonom terbatas (pasal 77). Salah satu bentuk otonom yang diambil adalah otonomi pendanaan (pasal 80), yang artinya bahwa memberikan sepenuhnya kepada pihak perguruan tinggi baik itu PTN maupun PTS untuk mengelola kampusnya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah selaku penanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dunia pedidikan di bawah rezim orde Neolib berada dlam cengkeraman komersialisasi, dimana rezim tidak membiarkan begitu saja ada wilayah pengelolaan pendidikan yang masih ditangani oleh negara. Dalam kacamata notmatif kaum Neolib, pendidikan pun harus sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam pengelolaannya, semangatnya adalah liberalisasi pendidikan dan kampus akan berubah menjadi ladang bisnis. RUU perguruan tinggi adalah upaya terkini dalam usaha mengkomersialisasikan pendidikan, dimana RUU ini membuka kran terciptanya bisnis pendidikan (Bab I, Pasal I, Ayat 30). Potensi kampus menjadi ladang usaha sendiri sangat besar. Saat ini di Indonesia terdapat 3.150 perguruan tinggi, dengan rincian 3.017 PTS, 50 PTN khusus, dan 83 PTN umum.

Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan (SIARAN PERS)


SIARAN PERS
ALIANSI MAHASISWA TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
NOMOR :  01/S-Pers/AMTKP/VII/2012
Tentang
“ Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan”

Rancangan Undang – Undang Pendidikan Tinggi telah disahkan menjadi Undang – Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). UU PT inilah yang nantinya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah berharap UU PT mampu menggantikan UU BHP yang Maret 2010 silam dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum disahkannya UU PT ini, pemerintah masih belum menjalankan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yakni menganggarkan 20% dari APBN secara utuh untuk pendidikan.

Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

PEMERINTAH dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjadi UU PT. Namun, begitu disahkan, UU tersebut langsung disambut penolakan luas dan keras.

Luas karena kalangan yang menolak pengesahan RUU PT berasal dari hampir seluruh unsur stakeholder, mulai mahasiswa, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, hingga akademisi.

Keras karena hanya sesaat setelah pengesahan, akhir pekan lalu, sejumlah pihak dengan tegas langsung menyatakan segera mengajukan permohonan uji undang-undang atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PT, SILUMAN BHP


Nova Logo

*Ari Wirya Dinata



Setelah melalui perdebatan alot  nan berdarah-darah akhirnya tanggal 13 Juli 2012 mencatat sejarah kelam dunia pendidikan di Indonesia, pasalnya telah resmi disahkan oleh tuan-tuan wakil rakyat yang terhormat Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ( Baca:UU PT). Beranaknya UU ini telah melukai perasaaan bangsa ini untuk dapat terbebas dari kunkungan belenggu  komersialisasi dan liberalisasi Pendidikan. Polemik terus mengalir untuk menolak lahirnya anak baru dari induk Semang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dikenal dengan istilah UU BHP yang sudah dibatalkan  oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, sebab dianggap bertentangan dengan semangat Konstitusi dalam membangun Pendidikan di Indonesia. Namun tampaknya pemerintah dan DPR tidak kehabisan akal untuk terus menyuntikan virus liberalisasi dalam pengelolaan Pendidikan di Indonesia sembari melepas tangan dari kewajibannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negri ini.

UU PT Masih Undang Kontroversi



Setelah mendulang polemik panjang selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) menjadi Undang-Undang, Jumat (13/7) lalu.
Namun, hal itu masih tetap menjadi ganjalan bagi sejumlah kalangan. Seperti apa? Berikut laporannya.

PERASAAN kecewa begitu kentara dalam diri mantan ketua Forum Rektor Prof Ir Eko Budihardjo MSc pada Jumat (13/7), begitu jarum jam menunjuk pada angka 11.15. Pasalnya, DPR telah menyetujui RUU PT. Padahal Eko melihat, masih ada sejumlah persoalan yang mestinya dituntaskan, sebelum palu diketuk.

’’Isi dari UU PT itu masih jauh dari kata sempurna,’’ ungkapnya dalam nada berat.

DPR Persilahkan UU PT Digugat


Oleh : Sugandi

KBRN, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas dengan disahkannya Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) dengan membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.


Anggota Komisi X, Ferdiansyah dalam dialog bersama Pro 3 RRI mengatakan UU tidak semuanya dapat mengakomodir keinginan masyarakat. Namun pihak DPR sebelum mengetok palu mengesahkan UU PT telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat termasuk mahasiswa.

Penyelenggara Pendidikan Rapatkan Barisan Hadapi UU PT

JAKARTA--MICOM: Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) akan merapatkan barisan dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dalam menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi (PT) yang baru disepakati DPR untuk disahkan menjadi UU. 

Menurut Ketua ABPPTSI Thomas Suyatno di Jakarta, Minggu (15/7), akan ada pertemuan antara kedua lembaga itu pada Senin (16/7). "ABPPTSi juga akan rapat bersama dengan komunitas perguruan tinggi negeri (PTN), dari kalangan UI dan ITB, serta tokoh-tokoh pendidikan untuk mematangkan rambu serta pembahasan UU PT," katanya. 

Menurut dia, ABPPTSI telah memberi sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar dalam UU PT. "Jika rambu-rambu yang kami buat dilanggar, kami akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia. 

UU PT Sisakan Gelombang Kontroversi

 SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengesahan UU Pendidikan Tinggi (PT) masih menyisakan kontroversi baik itu di kalangan PTN maupun PTS. Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Laode M Kamaluddin menilai, UU tersebut berpotensi "membonsai" peran intelektualitas kampus.


Setelah ditolaknya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), keberadaan UU PT sebagai payung hukum memang diperlukan; namun bukan untuk berpotensi membuat intelektualitas kampus tak bisa berkembang. Seperti pada kewenangan menteri untuk memberikan dan mencabut izin program studi (prodi), meskipun rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lain diatur peraturan menteri.

Asosiasi PTS Kaji UU PT


Fenty Risya Wardhany — HARIANTERBIT.COM
JAKARTA — Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) akan mengkaji Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang untuk mengatahui apakah sudah mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi swasta.
“Kalau setelah kami kaji ternyata masih juga tidak mengakomodasi kepentingan kami, maka akan kami kritisi,” kata Sekjen Aptisi, Prof. Dr. Suyatno, MPd pada Peresmian Perubahan Nama Fakultas Matematika dan IPA Uhamka menjadi Fakultas Farmasi dan Sains di Jakarta, Sabtu (15/7).

Banyak Persoalan, UU PT Rawan Diujimaterikan

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi menjadi UU oleh DPR RI, dinilai tidak memberikan perubahan kondisi yang lebih baik.


"Bahkan, UU tersebut terkesan hanya melegitimasi praktek-pratek yang telah dijalankan oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara maupun PTN," kata pengamat pendidikan Dharmaningtyas dalam surat elektroniknya, Jumat (13/7).

Isi UU PT Jauh dari Sempurna

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Ketua Forum Rektor Eko Budihardjo mengatakan, bahwa isi dari Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan oleh DPR masih jauh dari kata sempurna. Sebab, masih ada pro kontra dan kesenjangan dalam isi regulasi tersebut.

Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Siap Gugat UU PT ke MK

Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Siap Gugat UU PT ke MK



Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tengah menjajaki pengajuan uji materi Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang disahkan Jumat (13/7/2012) lalu oleh DPR. Namun pengajuan itu diperkirakan paling cepat baru tahun depan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu persiapan matang. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Kepala Pusat Studi dan Kajian Gerakan BEM UI, Iqbal Pirzada saat dihubungi melalui telepon, Senin(16/7/2012).

FMN Mataram Tolak UU PT


MATARAM, KOMPAS.com - Puluhan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram, Jumat (13/7/2012) menggelar aksi penolakan atas disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Mereka memandang UU PT adalah upaya meliberalisasi dan mengomersialkan pendidikan yang pada akhirnya akan semakin memperparah beban rakyat miskin.