lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan (SIARAN PERS)


SIARAN PERS
ALIANSI MAHASISWA TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
NOMOR :  01/S-Pers/AMTKP/VII/2012
Tentang
“ Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan”

Rancangan Undang – Undang Pendidikan Tinggi telah disahkan menjadi Undang – Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). UU PT inilah yang nantinya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah berharap UU PT mampu menggantikan UU BHP yang Maret 2010 silam dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum disahkannya UU PT ini, pemerintah masih belum menjalankan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yakni menganggarkan 20% dari APBN secara utuh untuk pendidikan.

Faktanya, anggaran pendidikan APBN 2012 adalah Rp 285 Triliun dengan pembagian 137 Triliun untuk gaji, 100 Triliun ditransfer ke daerah untuk BOS, dana bagi hasil, gaji guru, dan pembangunan sekolah, 50 Triliun untuk kementerian lain, 57,8 Triliun dikelola oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara anggaran pendidikan tinggi hanya 5 Triliun. 5 Triliun inilah yang kemudian dibagi untuk 3150 perguruan tinggi di Indonesia untuk membantu PTN dalam biaya operasional, membiayai  investasi, pegawai, operasional, dan pengembangan institusi dan PTS meliputi untuk investasi  dan pembangunan.

Jika kita cermati, di dalam UU PT ini terdapat jiwa-jiwa komersialisasi, privatisasi, liberalisasi, dan besarnya intervensi pemerintah di dalam kemahasiswaan pada pendidikan tinggi, hal ini tercermin di dalam Pasal 7, Pasal 18, Pasal 36, Pasal 39, Pasal, 41, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, dan Pasal 52 Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT).

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) sampai (2) , Kovenan Ekosob pasal 13 ayat (2) huruf a sampai c dan Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 menegaskan bahwa pendidikan adalah hak yang hakiki bagi setiap warga negara. Hadirnya UU PT juga menimbulkan tumpang tindih hukum dalam dunia pendidikan. UU SISDIKNAS nomor 23 tahun 2003 pasal 24 ayat (4) tentang pengaturan penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karena itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Tolak Komersialisasi Pendidikan menyatakan sikap sebagai berikut :
  1. Mengecam di sahkannya UU PT karena dinilai terburu – buru dan tidak melihat kondisi objektif masyarakat Indonesia

  2. Meminta Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materil UU PT

  3. Hapuskan UU PT karena tidak sesuai dengan semangat pendidikan untuk pencerdasan bangsa
ALIANSI MAHASISWA TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
Komite Kerja FMN SUMBAR, LAMPK, PHP, Mahasiswa Bung Hatta, Mahasiswa ITP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar