lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Banyak Persoalan, UU PT Rawan Diujimaterikan

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi menjadi UU oleh DPR RI, dinilai tidak memberikan perubahan kondisi yang lebih baik.


"Bahkan, UU tersebut terkesan hanya melegitimasi praktek-pratek yang telah dijalankan oleh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara maupun PTN," kata pengamat pendidikan Dharmaningtyas dalam surat elektroniknya, Jumat (13/7).

Umumnya, kata dia, PT BHMN dan PTN sudah mulai mematok biaya masuk kuliah cukup tinggi. Sehingga, meski ada beberapa pasal yang mengatur mengenai pembiayaan, tidak ada satu pasal pun yang dapat menjamin anak seorang kepala sekolah SD dapat menyekolahkan anaknya di fakultas kedokteran.
"Apalagi dengan biaya yang terjangkau, seperti yang terjadi sebelum ada PT BHMN. Dengan kata lain, ada UU PT atau tidak, sama sekali tidak berdampak apa-apa pada masyarakat luas," kritiknya.
Dia menambahkan, pasal yang mengatur mengenai perlunya pembentukan badan hukum bagi PTN-PTN yang sudah mampu, jelas sekedar memperkukuh status PT BHMN saja.
Selain itu, pengaturan mengenai tenaga dosen dan administrasi yang didasarkan pada sistem kontrak, tidak akan menjamin kualitas PTN menjadi lebih baik. "Sebaliknya, sistem kontrak justru bisa menurun karena keterbatasan dana PT bersangkutan untuk menyekolahkan para dosennya sampai tingkat doktoral," jelasnya.
Dia menegaskan, masih ada beberapa isu lain yang krusial dalam UU PT. Hal itu menurutnya bisa menjadi dasar penolakan UU PT. "Penolakan tersebut bisa berujung di Mahkamah Konstitusi," tandasnya. ( Saktia Andri Susilo / CN33 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar