lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Siap Gugat UU PT ke MK

Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Siap Gugat UU PT ke MK



Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tengah menjajaki pengajuan uji materi Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang disahkan Jumat (13/7/2012) lalu oleh DPR. Namun pengajuan itu diperkirakan paling cepat baru tahun depan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu persiapan matang. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Kepala Pusat Studi dan Kajian Gerakan BEM UI, Iqbal Pirzada saat dihubungi melalui telepon, Senin(16/7/2012).

Iqbal mengatakan kini mereka perlu mempersiapkan bukti-bukti yang mendukung dalil mereka untuk mematahkan Undang-undang tersebut.
"Salah satu dalilnya adalah (UU PT yang baru) bisa jadi membuat biaya pendidikan mahal. Ini terutama buat universitas yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN). UI termasuk salah satu dari tujuh PT BHMN di Indonesia.
Untuk itu,lanjut Iqbal para mahasiswa ini perlu mengumpulkan bukti seperti data keuangan dari kampus BHMN, menyiapkan pengacara, dan menggodok sejumlah konsep.
Uji Materi Undang-undang Pendidikan Tinggi ini dilakukan menyusul kontroversi beberapa pasal yang ada dalam UU PT. Para pengamat pendidikan dan sejumlah mahasiswa khawatir UU yang baru membuka celah untuk komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
Editor: Willy Widianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar