lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

DPR Persilahkan UU PT Digugat


Oleh : Sugandi

KBRN, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas dengan disahkannya Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) dengan membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.


Anggota Komisi X, Ferdiansyah dalam dialog bersama Pro 3 RRI mengatakan UU tidak semuanya dapat mengakomodir keinginan masyarakat. Namun pihak DPR sebelum mengetok palu mengesahkan UU PT telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat termasuk mahasiswa.
“Soal ada yang tidak menerima, saya juga tidak melarang . Itu silahkan saja. Dalam membuat  UU tidak mungkin mengadomodir semua pihak. UU ini ada yang bentuk lonjong, bundar," kata Ferdiansyah, Senin (16/7).

Politikus Golongan Karya (Golkar) itu membantah apabila pengesahaan RUU menjadi UU dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan unsur   masyarakat. DPR Ferdiansyah melanjutkan telah melakukan masa sidang sebanyak tujuh kali.

"Dibilang tergesa-gesa tidak juga karena kita sudah tujuh kali  masa sidang. Artinya cukup waktu. Kita melakukan uji publik dengan melibatkan BEM pada  perguruan tinggi,” tegasnya.

Ditambahkan UU PT adalah untuk melindungi PT agar pendidikan tidak dikomersialisasi. Oleh sebab itu, adalah tugas pemerintah dan negara untuk melindungi PT sehingga masyarakat dapat menikmati akses pendidikan yang murah. Bahkan, dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meminta agar mahasiswa di PTN dikurangi agar PTS tidak mati.

“Pendidikan harus ada intervensi dari negara agar tidak menjadi mahal. Bahkan PTS minta agar mahasiswa dibatasi namun belum kita tanggapi,” jelasnya. (Sgd/AKS)
(Editor : Agus K Supono)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar