lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Isi UU PT Jauh dari Sempurna

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Ketua Forum Rektor Eko Budihardjo mengatakan, bahwa isi dari Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan oleh DPR masih jauh dari kata sempurna. Sebab, masih ada pro kontra dan kesenjangan dalam isi regulasi tersebut.

"Saat menjadi RUU seharusnya regulasi ini dibahas lebih komprehensif. Artinya, pihak-pihak yang terkena UU ini harus diajak bicara bersama, baik itu PTN dan PTS. Apalagi, di Indonesia ada sekitar 87 PTN dan 32.000 PTS dengan kondisi yang berbeda-beda," ungkapnya.
Lebih lanjut Mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menjelaskan, jika UU tersebut untuk membangkitkan perguruan tinggi dalam negeri, maka keberadaan PT luar negeri jangan diberi kebebasan. Karena ini akan menimbulkan kesenjangan sekaligus ketergantungan masyarakat terhadap PT asing itu, sebab dianggap lebih mampu memberikan pendidikan yang lebih baik kepada mahasiswa. Padahal, pendidikan asing ini akan membidik individualisme yang kurang baik.
Tidak hanya beberapa poin itu yang menjadi persoalan dalam UU PT tersebut, tapi masih banyak hal lain yang perlu dibenahi. Misalnya saja mengenai izin pendirian PTS yang begitu mudah, dan adapula pasal yang menyebutkan bahwa dalam satu provinsi harus ada perguruan tinggi unggul, sehingga putra daerah tidak perlu melanjutkan pendidikan ke provinsi lain.
"Menurut saya ketentuan itu dapat menimbulkan primodialisme. Padahal, bangsa kita ini majemuk, kalau aturan itu membatasi peserta didik melanjutkan pendidikan ke daerah lain maka akan menyebabkan ketidaksetaraan. Sehingga, model ini harus dihapus karena tidak akan memeratakan pendidikan," katanya.
Kendati demikian, meskipun regulasi tersebut sudah terlanjur disahkan dan tiap pasal adalah aturan. Maka, masih ada peluang bagi PTN dan PTS untuk mengawal dalam penyusunan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri sebagai penjabaran peraturan tersebut. ( Anggun Puspita / CN33 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar