lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

Penyelenggara Pendidikan Rapatkan Barisan Hadapi UU PT

JAKARTA--MICOM: Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) akan merapatkan barisan dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dalam menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi (PT) yang baru disepakati DPR untuk disahkan menjadi UU. 

Menurut Ketua ABPPTSI Thomas Suyatno di Jakarta, Minggu (15/7), akan ada pertemuan antara kedua lembaga itu pada Senin (16/7). "ABPPTSi juga akan rapat bersama dengan komunitas perguruan tinggi negeri (PTN), dari kalangan UI dan ITB, serta tokoh-tokoh pendidikan untuk mematangkan rambu serta pembahasan UU PT," katanya. 

Menurut dia, ABPPTSI telah memberi sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar dalam UU PT. "Jika rambu-rambu yang kami buat dilanggar, kami akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia. 

Mantan Rektor Universitas Katolik Atmajaya (Unika) Jakarta itu menjelaskan, sejumlah rambu adalah, tidak boleh melanggar prinsip pluralisme, nondiskriminasi, hak asasi, etatisme. "Selain itu, tidak boleh menabrak rambu-rambu yang diberikan MK ketika membatalkan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP)," tegas Thomas. 

Pada 31 Maret 2010, MK menyatakan UU BHP inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan itu berarti UU BHP tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. 

MK berpendapat, ketentuan di dalam UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman dalam bentuk tata kelola dan karena itu mengandung banyak kontroversi. Penyeragaman itu berdampak para penyelenggara pendidikan harus berbentuk BHP. Berarti, yayasan, perkumpulan, dan badan hukum sejenis harus menyesuaikan diri dengan tata kelola melalui perubahan akta dalam waktu enam tahun. (Bay/OL-04)



Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2012/07/07/333364/293/14/Penyelenggara-Pendidikan-Rapatkan-Barisan-Hadapi-UU-PT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar