Pengesahan Undang-undang Pendidikan Tinggi pada tanggal 13 Juli 2012 Oleh Pemerintah mengingatkan kita pada UU Badan hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu : otonom, semi otonom, dan otonom terbatas (pasal 77). Salah satu bentuk otonom yang diambil adalah otonomi pendanaan (pasal 80), yang artinya bahwa memberikan sepenuhnya kepada pihak perguruan tinggi baik itu PTN maupun PTS untuk mengelola kampusnya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah selaku penanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dunia pedidikan di bawah rezim orde Neolib berada dlam cengkeraman komersialisasi, dimana rezim tidak membiarkan begitu saja ada wilayah pengelolaan pendidikan yang masih ditangani oleh negara. Dalam kacamata notmatif kaum Neolib, pendidikan pun harus sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam pengelolaannya, semangatnya adalah liberalisasi pendidikan dan kampus akan berubah menjadi ladang bisnis. RUU perguruan tinggi adalah upaya terkini dalam usaha mengkomersialisasikan pendidikan, dimana RUU ini membuka kran terciptanya bisnis pendidikan (Bab I, Pasal I, Ayat 30). Potensi kampus menjadi ladang usaha sendiri sangat besar. Saat ini di Indonesia terdapat 3.150 perguruan tinggi, dengan rincian 3.017 PTS, 50 PTN khusus, dan 83 PTN umum.