lennon

lennon

Selasa, 10 September 2013

TEKNIK PERSIDANGAN

(Edisi Revisi)[1]

Oleh: Andy Wiyanto[2]


PENDAHULUAN

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diselenggarakan dari kader, oleh kader dan untuk kader. Penekanan pengertian ini bukan dalam konteks penyelenggaraan kepengurusan IMM yang didasarkan prinsip demokrasi sebagaimana dirumuskan demikian oleh Abraham Lincoln[3] tersebut, namun lebih kepada kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Secara etimologi kepemimpinan yang kolektif kolegial berasal dari kata kolektif yang berarti secara bersama atau secara gabungan[4] dan kolegial yang berarti bersifat seperti teman sejawat atau akrab seperti teman sejawat[5].

Sabtu, 04 Mei 2013

HAKIKAT IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH DI PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH


Oleh: Andy Wiyanto

A.     Pendahuluan
Pada awal berdirinya Muhammadiyah, KH. Achmad Dahlan melihat ada sesuatu yang “tidak beres” pada umat Islam Indonesia. Saat itu umat Islam Indonesia identik dengan kebodohan, kemelaratan dan bahkan merasa malu menjadi orang Islam. Padahal senyatanya Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa maju dan berkembang baik untuk urusan dunia maupun akhirat. Melihat realita yang demikian beliau merasa harus ada “tindakan” untuk “menyelamatkan” umat Islam Indonesia. Untuk itulah beliau mendirikan Muhammadiyah.

Muhammadiyah merupakan organisasi Islam kemasyarakatan yang bergerak dibidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Hingga kemudian yang menjadi perhatian utama dari Muhammadiyah adalah meluruskan pemahaman keislaman masyarakat menjadi seperti apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Selain itu konsentrasi Muhammadiyah juga ada pada bidang pendidikan yang dianggap sebagai jalan yang paling efektif guna memperbaiki umat islam dari keterbelakangan.

Untuk mencapai tujuannya tersebut Muhammadiyah menganggap perlu untuk membentuk beberapa organisasi otonom guna menggapai kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat secara lebih optimal. Misalkan untuk kelompok pemuda didirikanlah Pemuda Muhammadiyah atau untuk mahasiswa didirikanlah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Untuk kelompok yang disebutkan kedua, salah satu fungsi dari IMM adalah untuk menuju apa yang dicita-citakan oleh Muhammadiyah. Hal ini tentunya dilakukan dengan pendekatan mahasiswa, pendekatan yang akademis.

Jumat, 04 Januari 2013

STATUS QUO DAN REZIM OTORITARIAN DALAM DINAMIKA KEPEMIMPINAN DAN KELEMBAGAAN

Oleh: Andy Wiyanto

Secara etimologis status quo dapat diartikan sebagai keadaan tetap pada suatu saat tertentu[1]. Pengertian ini dalam konteks kepemimpinan dan kelembagaan dapat diterjemahkan sebagai suatu keadaan ketika elit dalam suatu lembaga berupaya untuk mempertahankan kekuasaannya. Harus dipahami bahwa dalam mempertahankan kekuasaan yang dimaksud bisa dengan tetap mempertahankan diri sebagai seorang pemimpin ataupun mempersiapkan pihak-pihak lain asalkan sejalan dengan tujuan elit itu. Upaya tersebut dengan itikad tulus bisa menjadi baik ketika masyarakat yang dipimpin masih belum siap untuk berdemokrasi (ber-“republik”)[2]. Sebaliknya hal ini akan menjadi keliru ketika diposisikan sebagai upaya meredam fungsi kontrol oleh pihak-pihak yang tidak sejalan dengan agenda elit tersebut, terlebih jika pihak-pihak yang tidak sejalan itu memiliki kompetensi untuk meregenerasi suatu kepemimpinan.

Selasa, 17 Juli 2012

Tolak UU PT


Pengesahan Undang-undang Pendidikan Tinggi pada tanggal 13 Juli 2012 Oleh Pemerintah mengingatkan kita pada UU Badan hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu : otonom, semi otonom, dan otonom terbatas (pasal 77). Salah satu bentuk otonom yang diambil adalah otonomi pendanaan (pasal 80), yang artinya bahwa memberikan sepenuhnya kepada pihak perguruan tinggi baik itu PTN maupun PTS untuk mengelola kampusnya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah selaku penanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dunia pedidikan di bawah rezim orde Neolib berada dlam cengkeraman komersialisasi, dimana rezim tidak membiarkan begitu saja ada wilayah pengelolaan pendidikan yang masih ditangani oleh negara. Dalam kacamata notmatif kaum Neolib, pendidikan pun harus sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam pengelolaannya, semangatnya adalah liberalisasi pendidikan dan kampus akan berubah menjadi ladang bisnis. RUU perguruan tinggi adalah upaya terkini dalam usaha mengkomersialisasikan pendidikan, dimana RUU ini membuka kran terciptanya bisnis pendidikan (Bab I, Pasal I, Ayat 30). Potensi kampus menjadi ladang usaha sendiri sangat besar. Saat ini di Indonesia terdapat 3.150 perguruan tinggi, dengan rincian 3.017 PTS, 50 PTN khusus, dan 83 PTN umum.

Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan (SIARAN PERS)


SIARAN PERS
ALIANSI MAHASISWA TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
NOMOR :  01/S-Pers/AMTKP/VII/2012
Tentang
“ Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan”

Rancangan Undang – Undang Pendidikan Tinggi telah disahkan menjadi Undang – Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). UU PT inilah yang nantinya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah berharap UU PT mampu menggantikan UU BHP yang Maret 2010 silam dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum disahkannya UU PT ini, pemerintah masih belum menjalankan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yakni menganggarkan 20% dari APBN secara utuh untuk pendidikan.

Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

PEMERINTAH dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjadi UU PT. Namun, begitu disahkan, UU tersebut langsung disambut penolakan luas dan keras.

Luas karena kalangan yang menolak pengesahan RUU PT berasal dari hampir seluruh unsur stakeholder, mulai mahasiswa, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, hingga akademisi.

Keras karena hanya sesaat setelah pengesahan, akhir pekan lalu, sejumlah pihak dengan tegas langsung menyatakan segera mengajukan permohonan uji undang-undang atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).