lennon

lennon

Jumat, 04 Januari 2013

STATUS QUO DAN REZIM OTORITARIAN DALAM DINAMIKA KEPEMIMPINAN DAN KELEMBAGAAN

Oleh: Andy Wiyanto

Secara etimologis status quo dapat diartikan sebagai keadaan tetap pada suatu saat tertentu[1]. Pengertian ini dalam konteks kepemimpinan dan kelembagaan dapat diterjemahkan sebagai suatu keadaan ketika elit dalam suatu lembaga berupaya untuk mempertahankan kekuasaannya. Harus dipahami bahwa dalam mempertahankan kekuasaan yang dimaksud bisa dengan tetap mempertahankan diri sebagai seorang pemimpin ataupun mempersiapkan pihak-pihak lain asalkan sejalan dengan tujuan elit itu. Upaya tersebut dengan itikad tulus bisa menjadi baik ketika masyarakat yang dipimpin masih belum siap untuk berdemokrasi (ber-“republik”)[2]. Sebaliknya hal ini akan menjadi keliru ketika diposisikan sebagai upaya meredam fungsi kontrol oleh pihak-pihak yang tidak sejalan dengan agenda elit tersebut, terlebih jika pihak-pihak yang tidak sejalan itu memiliki kompetensi untuk meregenerasi suatu kepemimpinan.