lennon

lennon

Sabtu, 07 Juli 2012

IMM Tangsel Nilai RUU Perguruan Tinggi Sulitkan Mahasiswa Miskin

Rabu, 11 April 2012 14:44
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan menyebabkan biaya pendidikan di perguruan tinggi jadi meningkat.
Sebab pihak kampus akan berdalih bahwa biaya yang mereka tetapkan merupakan otonomi kampus sebagaimana diatur dalam pasal 48 Ayat 1 serta pasal 50 Ayat 1 dan 3 undang-undang tersebut.
“IMM Cabang Tangerang Selatan mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggung jawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangannya,” papar Ketua Umum IMM Tangsel, Andy Wiyanto dalam rilisnya.

Senin, 02 Juli 2012

Akankah Internasionalisasi Melibas Pendidikan Nasional?

MARAKNYA institusi pendidikan berbasis kurikulum internasional masih menuai kontroversi. Tren kurikulum internasional ini seakan menjadi acuan bagi setiap lembaga pendidikan untuk menentukan standar institusi tersebut.

Tidak dimungkiri, penetapan standar internasional dalam program dan sistem pendidikan memang memiliki nilai positif baik bagi lembaga pendidikan maupun peserta didik. Nilai-nilai disiplin, kemajuan teknologi, serta materi pengajaran dapat memberikan inspirasi maupun motivasi bagi para tenaga pendidik.

Sementara keuntungan yang diperoleh peserta didik adalah mereka mendapatkan kesempatan menikmati kurikulum layaknya mengenyam pendidikan di luar negeri.

Namun, bila dicermati dengan seksama, pelaksanaan internasionalisasi yang diatur dalam draft Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) justru menimbulkan berbagai dampak negatif. Seperti yang diungkapkan salah seorang anggota DPR Komisi X, Raihan Iskandar.

RUU Perguruan Tinggi Terancam Disahkan, Kenapa Masih Diam?


Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) terus bergulir hingga hari ini, sebagai mahasiswa yang menjadi social control, sebaiknya kita peka terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Begitu juga dengan RUU PT yang hampir saja disahkan 1April kemaren, untung saja pemerintah masih mengulur waktu untuk pengesahan, dengan alasan masih banyak hal-hal yang harus dikaji dari RUU PT itu sendiri. Lalu, dari kita sendiri, seberapa tahukan kita terhadap RUU PT ini, kenapa harus di tentang, atau kenapa harus didukung? Sayangnya kita masih diam-diam saja, seakan-akan tidak ada hal besar yang akan terjadi dengan kita, seakan tak ada kerugian bagi kita. Boleh, jika tidak merugikan kita, karena beberapa keadaanlalu bagaimana dengan masyarakat dan teman-teman mahasiswa yang terkena dampak dari RUU ini, mari kita tilik lebih detail.

RUU PT dan Ancaman Komersialisasi


Maret 2010 Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP karena dianggap hendak mengiring pendidikan ke ranah korporasi. Sejak
tolak
tolak
itulah terjadi kekosongan payung hukum bagi kampus yang berstatus BHMN (UI, UGM, ITB, IPB, UPI, UNAIR, dan USU). Lantas pemerintah mengeluarkan PP No. 66 tahun 2010 yang berlaku per tgl 28 September 2010 sebagai talangan atas kebutuhan hukum sekaligus langkah akomodasi terhadap kritik dan penolakan UU BHP. Dalam PP tersebut dijelaskan pula bahwa Perguruan Tinggi BHMN harus kembali ke status PTN dengan masa transisi tiga tahun. Tapi tampaknya para pimpinan PT BHMN keberatan terhadap amanat tersebut sehingga mendesak kepada Pemerintah untuk menyusun UU baru mengenai PT BHMN. Maka lahirlah kemudian rancangan undang-undang PT atau RUU PT yang sekarang sedang ramai dibicarakan.

FKMU Gelar Aksi Tolak RUU PT


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Universitas (FKMU), Lingkar Studi Aksi Untuk Demodrasi (LS-ADI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Kommite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (Kompak), Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia (SGMI) dan Kommite Aksi Mahasiswa Jakarta (Kamjak) berunjuk rasa di depan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruana (FITK) UIN Syarif Hidayatullah, Selasa (26/6) pagi. Mereka menolak Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang dinilai merugikan mahasiswa.