Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan menyebabkan biaya pendidikan di perguruan tinggi jadi meningkat.
Sebab pihak kampus akan berdalih bahwa biaya yang mereka tetapkan merupakan otonomi kampus sebagaimana diatur dalam pasal 48 Ayat 1 serta pasal 50 Ayat 1 dan 3 undang-undang tersebut.
“IMM Cabang Tangerang Selatan mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggung jawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangannya,” papar Ketua Umum IMM Tangsel, Andy Wiyanto dalam rilisnya.