lennon

lennon

Senin, 02 Juli 2012

Akankah Internasionalisasi Melibas Pendidikan Nasional?

MARAKNYA institusi pendidikan berbasis kurikulum internasional masih menuai kontroversi. Tren kurikulum internasional ini seakan menjadi acuan bagi setiap lembaga pendidikan untuk menentukan standar institusi tersebut.

Tidak dimungkiri, penetapan standar internasional dalam program dan sistem pendidikan memang memiliki nilai positif baik bagi lembaga pendidikan maupun peserta didik. Nilai-nilai disiplin, kemajuan teknologi, serta materi pengajaran dapat memberikan inspirasi maupun motivasi bagi para tenaga pendidik.

Sementara keuntungan yang diperoleh peserta didik adalah mereka mendapatkan kesempatan menikmati kurikulum layaknya mengenyam pendidikan di luar negeri.

Namun, bila dicermati dengan seksama, pelaksanaan internasionalisasi yang diatur dalam draft Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) justru menimbulkan berbagai dampak negatif. Seperti yang diungkapkan salah seorang anggota DPR Komisi X, Raihan Iskandar.



Pasal 32 RUU PT menyatakan, Internasionalisasi Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui (a) penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional, (b) Kerja sama internasional antara lembaga penyelengarapendidikan tinggi Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tingginegara lain; dan (c) penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.

Pertama, Raihan mengkritisi sejauh mana manfaat kerja sama yang dijalin antarkedua institusi. Kedua, dia khawatir, pasal 32 ini akan lolos dalam pembahasan ketika RUU PT ini  disahkan. "Penerapan ayat (c) dalam pasal tersebut akan membuka peluang bagi perguruan tinggi asing bermunculan di Tanah Air. Jika demikian,perguruan tinggi nasional dan asing akan berkompetisi dalam menguasai'pasar mahasiswa'," ujar Raihan, kepada okezone baru-baru ini.

Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru, apakah peluang serupa akan tercipta bagi perguruan tinggi nasional di pasar luar negeri? Poin ketiga adalah keinginan untuk mensejajarkan perguruan tinggi nasional dengan perguruan tinggi luar negeri. Padahal kampus-kampus tersebut memiliki karakteristik tersendiri yang dapat menjadi nilai jual bagi mahasiswa asing.

"Karakteristik ini unik dan tidak harus disamakan dengan standar yang dibuatberdasarkan kacamata global. Bahkan, bisa jadi justru kita sendiri yang seharusnya menyebarluaskan nilai-nilai dan karakteristik itu ke tengah-tengah masyarakat global," tandas Raihan.

Kekhawatiran senada turut diungkapkan Dharmaningtyas selaku pengamat pendidikan di Indonesia. Menurutnya, usaha berbagai perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri untuk internasionalisasi justru menjadi bumerang dalam dunia pendidikan.

Internasionalisasi pendidikan akan menurunkan minat pelajar asing untuk menempuh pendidikan di Indonesia. Sebab, kampus nasional telah kehilangan keunikan yang dimilikinya.

"Pendidikan asli Indonesia itu unik, ciri khas Indonesia. Ketika sistem pendidikan diinternasionalisasikan, maka Indonesia kehilangan keunikan pelajaran mengenai budaya Indonesia. Akibatnya, mahasiswa asing pun tidak dapat mempelajari keaslian Indonesia," tutur Dharmaningtyas.

Terlepas dari pro dan kontra internasionalisasi pendidikan, khususnya perguruan tinggi yang marak dilakukan, perlu dikaji secara mendalam mengenai dampak yang akan dihasilkan. Adanya birokrasi yang tepat dan tegas dapat menjadi payung hukum yang akan melindungi eksistensi institusi pendidikan di Indonesia.

Mampu bersaing secara global adalah sebuah kesuksesan dunia pendidikan. Namun, jangan sampai keinginan bersaing secara global justru menghilangkan kekhasan Indonesia. (rfa)
(rhs)


Sumber: http://news.okezone.com/read/2012/01/03/349/550960/akankah-internasionalisasi-melibas-pendidikan-nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar