lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

UU PT Sisakan Gelombang Kontroversi

 SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengesahan UU Pendidikan Tinggi (PT) masih menyisakan kontroversi baik itu di kalangan PTN maupun PTS. Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Laode M Kamaluddin menilai, UU tersebut berpotensi "membonsai" peran intelektualitas kampus.


Setelah ditolaknya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), keberadaan UU PT sebagai payung hukum memang diperlukan; namun bukan untuk berpotensi membuat intelektualitas kampus tak bisa berkembang. Seperti pada kewenangan menteri untuk memberikan dan mencabut izin program studi (prodi), meskipun rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lain diatur peraturan menteri.

"Kami khawatirkan jika penelitian dan pengabdian masyarakat dikendalikan menteri, sama saja mengekang kebebasan intelektual perguruan tinggi. Padahal penelitian identik pada ranah perguruan tinggi," terangnya.
Banyak pasal, lanjutnya, menguatkan peran menteri pendidikan memiliki otoritas penuh dalam mengatur dari kebijakan PT, dari yang paling umum hingga pada level yang seharusnya masuk dimensi pribadi PT. Salah satunya adalah rotasi dosen.
Sementara itu, Rektor Undip Prof Sudharto P Hadi mengatakan, kendati UU ini memberi peluang bagi perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, namun perlu kontrol yang ketat dalam implementasinya. Sebab bisa dipastikan, perguruan tinggi asing itu hanya berorientasi pada prodi-prodi favorit.
"Perekonomian kita sudah neo liberal, lantas jika pendidikan juga menuruti pasar bebas maka (negara ini) sudah tidak punya apa-apa lagi. Dalam persoalan ini PTN yang harus menjadi benteng," tuturnya.
Karena itu, dia menekankan pada Pemerintah harus ada seleksi ketat. Pengamat lingkungan ini memandang perguruan tinggi bukan hanya bertugas memenuhi kebutuhan pasar, tapi juga mampu menjadi pusat rujukan dan pemikiran. ( Hartatik / CN33 / JBSM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar