lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

UU PT, SILUMAN BHP


Nova Logo

*Ari Wirya Dinata



Setelah melalui perdebatan alot  nan berdarah-darah akhirnya tanggal 13 Juli 2012 mencatat sejarah kelam dunia pendidikan di Indonesia, pasalnya telah resmi disahkan oleh tuan-tuan wakil rakyat yang terhormat Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ( Baca:UU PT). Beranaknya UU ini telah melukai perasaaan bangsa ini untuk dapat terbebas dari kunkungan belenggu  komersialisasi dan liberalisasi Pendidikan. Polemik terus mengalir untuk menolak lahirnya anak baru dari induk Semang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dikenal dengan istilah UU BHP yang sudah dibatalkan  oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, sebab dianggap bertentangan dengan semangat Konstitusi dalam membangun Pendidikan di Indonesia. Namun tampaknya pemerintah dan DPR tidak kehabisan akal untuk terus menyuntikan virus liberalisasi dalam pengelolaan Pendidikan di Indonesia sembari melepas tangan dari kewajibannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negri ini.

Lahirnya UU PT yang mengusung semangat Otonomisasi dan internasionalisasi Kampus dalam melakukan pengeloaan perguruan tinggi memang dapat dipandang sebagai suatu angin segar dalam memperbaiki sistem dan kualitas pengelolaan perguruan  tinggi di Indonesia namun, tidak dapat di tepis justru otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi ini bernuasa individualistik dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia sebab, dengan adanya UU PT ini kita akan dihadapkan dengan drama “kelinci dan kura-kura”  yaitu sebuah gambaran bagaimana  universitas yang memiliki kapasitas yang mumpuni akan dapat maju pesat layaknya seekor kelinci yang mampu berlari kencang di sirkuit perlombaan,mungkin hal ini memang baik tapi, disisi lain universitas-universitas negeri dan swasta yang belum digdaya dalam melakukan pengelolaan perguruan tinggi akan ketinggalan dalam mutu dan kualitas pendidikan layaknya seekor kura-kura yang berjalan lamban dalam sirkuit perlombaan. Gambaran inilah yang  perlu dicermati bahwa negara ini tidak dilahirkan dari ideologi liberal yang mengedepankan kepentingan pribadi masing-masing Universitas, tetapi negara ini dibangun diatas fondasi bingkai pancasila yang mengedepankan nilai-nilai keadilan  untuk bersama dan semangat  bergotong royong untul maju sesuai teori keadilan yang pernah diutara oleh Jeremy Bentham “the greatest happiness for the greatest number” yakni kebahagian  yang besar untuk sebesar-besarnya orang, bukan untuk segelintir golongan atau kelompok tertentu semata.

Setidak-tidaknya ada beberapa pasal dalam Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi ini yang ber-aroma pertentangan dengan UUD 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pasal 66-69 UU PT
Muatan pada pasal ini yang bertulis memberikan otonomisasi kepada perguruan tinggi untuk melakukan pengelolaan keuangan universitas secara pribadi memberi kesan bahwa pemerintah mulai melepaskan tangan dari tanggung jawab untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, padahal konstitusi( baca: UUD 1945) telah menjamin dan meng-anggarkan dana APBN sekitar 20% guna kepentingan pendidikan. selain itu adanya otonomi kampus dalam membuat kebijakan dapat menuai konflik baru berupa otonomi kampus yang kebablasan. Pada akhirnya menciptakan raja-raja kecil di kampus (Baca :rektor) yang semena-mena.

Pasal 76 UU PT
Adanya mekanisme “student loan” atau sistem pinjaman bagi mahasiswa yang tidak mampu untuk menyelesaikan studi nya  dapat dipandang sebagai pengangkangan terhadap ketentuan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 dan  alinea keempat pembukaan undang-undang dasar, yakni salah satu tujuan bangsa ini didirikan ialah untuk mencerdaskan pribuminya, namun sayangnya pemerintah seakan lupa dengan kewajibannya untuk membiayai orang-orang miskin guna mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan adanya Pasal pembunuh rakyat miskin dan kecil ini, orang miskin pun seakan  disuruh berhutang  bila ingin mendapatkan hak pendidikannya.

Pasal 90 UU PT
Disisi lain keberadaan otonomi kampus tadi juga akan membentuk pola individualistik dan egoisme universitas bagi Perguruan Tinggi Negeri yang hanya memikirkan bagaimana universitas tersebut dapat maju, alhasil PTN hanya disibukan dengan mencari sumber-sumber penerimaan bagi PTN melalui dana usaha dan dana industri tanpa perduli dan mengabaikan kesejahteraan  mahasiswa. Sebab berdasarkan amanat pasal ini, bahwa pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberi bantuan kepada perguruan tinggi

Pasal 94 UU PT
Wajah pasal ini, dapat menggerus ideologis bangsa, sebab adanya legalisasi bagi perguruan asing untuk masuk di Indonesia akan mengundang dinamika pergolakan baru dalam dunia pendidikan Indonesia, karena, kehadiran PTA bisa memudarnya jati diri bangsa dan ideologi bangsa ini. Keberadaan  Perguruan Tinggi asing di Indonesia rentan dengan semangat liberalisme dan kapitalisme. Memberi celah kepada PTA untuk masuk ke Indonesia berarti telah menyuntikan virus dan menancapkan kuku-kuku kapitalis di negri ini, meskipun mentri Pendidikan menyatakan akan selektif dalam memberi izin serta tetap akan mewajibkan adanya pendidikan pancasila,agama dan bahasa Indonesia di PTA asing yang ada di Indonesia, namun hal tersebut sama  sekali tidak dapat menjadi tameng pelindung virus  liberal yang identik dengan asing untuk meracuni pemikiran pemuda bangsa ini,  saat ini saja ketika izin PTA belum diberikan di Indonesia telah banyak pemuda bangsa yang men-dewa-kan sistem pendidikan asing dan lebih memilih berkiblat kepada asing, lalu bagaimana nantinya ketika PTN di Indonesia ddipaksakan masuk dalam satu arena persaingan bebas dalam dunia pendidikan tinggi, sementara pendidikan di negara ini masih jauh dari kata “setara “ dan tidak memiliki visi nasional yang jelas, bisa-bisa PTN Indonesia gulung tikar dan runtuh tak berbekas tergusur oleh dominasi Perguruan Tinggi Asing.

Sehingga dapat kita simpulkan kehadiran UU PT ini sungguh bertentangan dengan cita hukum dari negara Indonesia. Dan ternyata pendidikan pun masih menjadi hal yang langka bagi seluruh rakyat Indonesia, UU PT ini tak ubahnya wajah baru dari UU BHP yang pernah di batalkan oleh lembaga Mahkamah Konstitusi. Sehingga MK harus kembali membatalkan UU PT yang merupakan produk ganti baju dalam usaha komersialisasi dan liberalisasi pendidikan di negeri ini.
Hidup Mahasiswa!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar