lennon

lennon

Kamis, 12 Juli 2012

RUU PT Anaktirikan PTS

SEMARANG - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Jawa Tengah Drs H Tjuk Subhan Sulchan menilai kebijakan tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dalam RUU PT menganaktirikan
perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam anggaran pendidikan 20% dari APBN, semestinya PTS berhak mendapat alokasi.


”Kebijakan tentang BOPTN merupakan ketidakadilan bagi PTS. Padahal dari segi output, lulusan PTS berkontribusi besar bagi kemajuan pendidikan di negeri ini,” katanya, kemarin.

Dia menyayangkan regulasi yang diatur dalam RUU Pendidikan Tinggi yang menurutnya tidak serius mencerminkan perhatian kepada PTS. Alokasi BOPTN menjadi contoh bahwa belum ada kesetaraan antara PTN dan PTS.

”Baik APTSI maupun BPTSI sepakat RUU PT ini jangan dulu ditetapkan. Kami menyinyalir RUU ini tidak ubahnya UU BHP dan akan menuai reaksi untuk judicial review ke MK,” tegasnya.

Dikotomi

Sementara itu, Rektor Unika Soegijapranata Prof Dr Y Budi Widianarko mengatakan, dengan adanya BOPTN, sama saja pemerintah menyepakati dikotomi antara PTN dan PTS.

Semestinya, lanjutnya, jika tidak ada diskriminasi, PTS juga berhak mendapat alokasi pendanaan perguruan tinggi. Sebab, PTS merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. ”PTS ada karena pemerintah belum sepenuhnya mampu menyelenggarakan pendidikan tinggi. Kinerja kami pun nonprofit, setiap hasil kalau ada surplus akan direinvestasikan pada pendidikan,” katanya.

Alokasi BOPT kepada PTS dimaksudkan untuk menghasilkan kompetisi yang andal. Tidak dimungkiri, keberadaan PTS dari segi jumlah ataupun variasinya jauh lebih banyak dibanding PTN, dan itu merupakan persoalan tersendiri. Meski begitu, lanjut Budi Widianarko, pemerintah harus berani melakukan pengategorisasian PTS.

”Pengategorisasian PTS yang dilakukan berdasarkan kinerja dan mutu ini nantinya akan bisa menjadi kriteria bagi pemerintah untuk mengalokasikan BOPT,” jelasnya. (J9-60)


Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/07/12/192392/16/RUU-PT-Anaktirikan-PTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar