Semangat dan cita –
cita pendidikan di indonesia,jelas tergambarkan pada undang undang dasar
1945(UUD 45) pada pasal 31 dan 32.pasal 31 ayat satu dan dua menjelaskan bahwa
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.pada ayat dua dijelaskan bahwa
“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib
membiayainya”.kehadiran Rancangan undang undang Perguruan tinggi ( RUU PT)
semakin melegalitaskan lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan
pendidikan di indonesia.
Para founding fahter indonesia membangun negara indonesia dengan spirit
kesejahteraan,segala sesuatu yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara dengan tujuan agar tidak terjadinya monopoli
dari si kaya terhadap yang miskin.perlu disadari pendidikan meruapakan hajat
hidup orang banyak untuk membangun pondasi sebuah negara.jika pondasinya rapuh
tentu negara ini akan mudah digoyahkan oleh angin yang menerpanya.
Saya akan tidak
berbicara pada pasal berapa yang menjelaskan bahwa pemerintah melepaskan
tanggung jawabnya terhadap pembiayaan pendidikan tinggi di indonesia.karena
draft RUU PT sangat cepat sekali berubah,namun bisa dipastikan semangat untuk
melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan akan selallu ada pada draft RUU
PT.karena semangat utama dari RUU PT adalah melepaskan pendidikan pada
mekanisme pasar.
Tentunya RUU PT ini
akan inkonstitutsional terhadap UUD 45, dan ini adalahSuper Extra Ordinary
Crime, Karena Pemerintah dan DPR secara tegas melanggar apa yang telah
dicita –citakan oleh seluruh rakyat indonesia. Seharusnya DPR membuat Undang –
undang yang mendukung kerjasama wajib antara Industri dengan Perguruan Tinggi
(PT) di indonesia.dengan adanya undang – undang yang mewajibkan industri
mendukung segala bentuk kegiatan di PT terutama dalam bidang Riset, tentunya
hal ini akan memberikan dana segar bagi Kemjauan PT.
Jika RUU PT ini nanti
disahkan tentunya akan membuat fokus perguruan tinggi akan terpecah antara
pendidikan dan kepentingan bisnis.karena kedepanya PT dituntut untuk membiayai
sendiri kegiatan pendidikan yang terjadi.dan hal ini hanya terjadi di
indonesia.karena di negara – negara maju seperti di amerika dan
Jerman.pendidikan totalitas dibiayai oleh negara.lalu sebenarnya arah mana yang
kita berjalan? Kemajuan atau kemunduran?
Negara amerika yang
berasaskan liberal dan tidak diwajibkan untuk membiayai pendidikan
masyarakatnya,tetapi menggratiskan pendidikan di negerinya. Sedangkan indonesia
yang secara tegas mendeklarasikan negara Pancasila (Kesejahteraan) Secara gagah
tetap memperjuangkan liberalisasi pendidikan.Jadi siapakah yang sebenarnya
Negara Liberal?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar