Substansi Rancangan Undang-Undang pendidikan tinggi
menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing dalam mengatur
pendidikan di tanah air. Menurut pengajar pada Universitas Paramadina yang
mendalami teori konspirasi Mohammad Abduhzen, apabila RUU pendidikan tinggi disahkan maka hanya
orang-orang kaya saja yang dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Apabila hal itu terjadi maka independensi atau kemandirian
bangsa ini akan semakin menurun dan ketergantungan terhadap negara asing
semakin menguat. Mohammad Abduhzen menjelaskan, R.U.U. pendidikan tinggi yang
banyak ditolak berbagai kalangan itu berujung kepada komersialisasi kampus
dimana pemerintah tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pembiayaan
pendidikan terutama pendidikan tinggi.
Rancangan
Undang-Undang pendidikan tinggi merupakan produk pemerintah bersama-sama dpr-ri
yang dibuat setelah undang-undang serupa yakani undang-undang badan hukum
pendidikan dibatalkan oleh mahkamah konstitusi. (Muslimin Umar-DediD Puspanegara TVRI
Sumsel dan Babel mewartakan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar