lennon

lennon

Selasa, 22 Mei 2012

Sejumlah Aktivis Kampus 'Hadang' RUU-PT



okezone
KENDARI,   sultra-online


Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU-PT) rupanya tidak mendapat tempat dikalangan aktifis kampus. Para aktifis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pembebasan Wilayah Sulawesi Tenggara (GMPWS) ini mendatangi DPRD Sultra dalam sebuah unjuk rasa Senin (21/5) kemarin. 


Secara tegas mereka  menolak RUU- PT itu dengan dasar, kebijakan tersebut banyak merugikan masyarakat pada umumnya dan kalangan mahasiswa itu sendiri.


Dihadapan forum anggota dewan, S. Hasanuddin selaku kordinator lapangan  memaparkan penolaknnya bahwa,  RUU - PT merupakan embrio dari Badan Hukum Pendidikan (UU - BHP) yang dibatalkan tanggal 31 Maret 2010 lalu, sehingga proses liberalisasi pendidikan tinggi kehilangan payung konstitusi,paparnya.


Lebih jauh Hasanudin mengurai, dibatalkannya UU-BHP itu, para sehingga pemilik modal selalu berupaya untuk mengepung sistem pendidikan Indonesia dari berbagai arah sehingga sejak detik-detik  pembatalan UU- BHP, pemilik modal tidak kehabisan akal dan berupaya  menempu berbagai cara agar liberalisasi pendidikan tetap mendapat ruang dimasyarakat, urainya.


Nah, dalam kondisi itulah sehingga kebijakan tersebut di Implementasikan dalam RUU-PT, namun hal tersebut banyak merugikan kalangan mahasiswa itu sendiri.


Dengan dasar itulah GMP wilayah Sultra  menganjukan 3 item tuntutannya terkait dengan penolakan RUU-PT yakni :


Pertama, menolak rencana pengesahan RUU-PT,  karena hal tersebut dinilai sebagai kebijakan liberal pendidikan yang mengeliminir peran negara dalam mengatur pendidikan.


Kedua, penuntutan ilmu merupakan kewajiban setiap insan, karena itu pendidikan sudah menjadi hak bagi setiap insan, dan pemerintah wajib menyediakannya bukan justru mengkomersialisasikan.


Ketiga, menyerukan kepada semuak insan termasuk mahasiswa untuk menyadari lebih jauh kalau akar persoalan bahwa penerapan  sistem kapitalisme di Indonesia banyak mencengkram berbagai sektor kehidupan termasuk pendidikan.


Menanggapi hal itu, ketua komisi IV DPRD Sultra Drs. H.Abubakar Lagu, didepan forum Aktivis menjelaskan, jika memang sistim liberalisme yang dianut terkait dengan RUU-PT, itu pasti kita tentang, namun karena kebijakan tersebut adalah domain pusat sehingga tuntutan para aktifis kampus itu segera diusung kepusat, jelasnya.


Ditambahkan, secara pribadi, faham liberalisme tentu kita setuju, namun dari sisi institusi (DPRD ) persoalan penolakan RUU-PT kami belum bisa putuskan sendiri, tapi harus melalui rapat, intinya, secara pribadi saya tolak dan secara institusi kita harus duduk bersama untuk membahasnya, imbuhnya.
(R1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar