Pendidikan - Selasa 10 April 2012 20:34
TANGSEL -
Dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan bahwa
pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih
otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan
3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
menilai dengan adanya ketentuan tersebut akan muncul penetapan biaya pendidikan
oleh Rektor yang akan tinggi!
Hal tersebut
dikatakan Ketua IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Tangsel, Andy Wiyanto
melalui rilis kepada Bantenpost, Selasa (10/04). Menurutnya IMM mensinyalir
adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil
akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari
Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada
pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan.
“Pengesahan
RUU memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal
sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga miskin! Negara seharusnya mencerdaskan
kehidupan bangsa!,” tegas Andy.
IMM juga
mencermati bahwa RUU PT sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok
Sekolah Standar Internasional. RUU PT memuat semangat liberalisasi dan
komersialisasi pendidikan. Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat!
Masih
menurutnya, selain itu, Pasal 89 ayat 1 menegaskan bahwa perguruan tinggi asing
dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan
banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang
diselenggarakan oleh asing. Maka dengan adanaya pasal ini, dapat membuat
ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia!
“IMM
berpendapat bahwa pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara
persaingan bebas. Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak
proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa
dipahami “siapa kuat, dia yang menang”!,” paparnya.
“Kami (IMM)
juga berpandangan bahwa dengan adanya kehadiran perguruan tinggi asing,
karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. Pemerintah
seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD
1945!,” pungkas Andy. (TRYZIE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar