lennon

lennon

Kamis, 24 Mei 2012

IMM Tangsel Nilai RUU Perguruan Tinggi Sulitkan Mahasiswa Miskin

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan menyebabkan biaya pendidikan di perguruan tinggi jadi meningkat.

Sebab pihak kampus akan berdalih bahwa biaya yang mereka tetapkan merupakan otonomi kampus sebagaimana diatur dalam pasal 48 Ayat 1 serta pasal 50 Ayat 1 dan 3 undang-undang tersebut.

“IMM Cabang Tangerang Selatan mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggung jawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangannya,” papar Ketua Umum IMM Tangsel, Andy Wiyanto dalam rilisnya.

Dikatakan jika RUU ini disahkan maka memberi celah pada perguruan tinggi untuk menaikkan biaya pendidikan sehingga akan menyulitkan mahasiswa dari keluarga miskin!

IMM Cabang Tangsel juga menilai bahwa RUU PT sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok Sekolah Standar Internasional. RUU PT memuat semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan dan sangat bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Maka IMM Tangsel akan menolak pemberlakuan UU tersebut. (w-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar