lennon

lennon

Rabu, 11 April 2012

RUU Perguruan Tinggi Liberalisasi Pendidikan



Tribunnews.com



Tribunnews.com - Selasa, 10 April 2012 10:06 WIB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT), menyebutkan, pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai, ketentuan itu akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh rektor. IMM mensinyalir adanya upaya pemerintah melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya, adalah privatisasi dan bisnis pendidikan.
"RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan," kata Andy Wiyanto selaku Ketua Umum IMM Cabang Tangerang Selatan, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/4/2012).
Pengesahan RUU ini, lanjut Andy, memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga kurang mampu (miskin). "Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa," ketusnya.
Menurut Andy, RUU PT merupakan langkah pemerintah sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok sekolah standar internasional. Pasalnya, dalam RUU PT, sambungnya, termuat semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. "Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat," tegasnya.
Selain itu, Pasal 89 ayat 1 RUU tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan pihak asing.
"Maka dengan adanya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia," ungkap Andy.
IMM berpendapat, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara persaingan bebas. "Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa dipahami (siapa kuat, dia yang menang)," terang Andy.
Oleh karena itu, IMM Cabang Tangerang Selatan berpandangan kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. "Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945," tegasnya.


Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Rachmat Hidayat



http://www.tribunnews.com/2012/04/10/ruu-perguruan-tinggi-liberalisasi-pendidikan#https://www.facebook.com/andy.wiyanto.7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar