lennon

lennon

Selasa, 10 April 2012

RUU PERGURUAN TINGGI: MAHASISWA MUHAMMADIYAH TOLAK LIBERALISASI, PRIVATISASI DAN KOMERSIALISASI PENDIDIKAN!



Pernyataan Sikap IMM Tangerang Selatan atas RUU Perguruan Tinggi


Bismillahhirrahmannirrahim

Dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan bahwa pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. IMM Cabang Tangerang Selatan menilai dengan adanya ketentuan tersebut akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh Rektor yang akan tinggi!

IMM Cabang Tangerang Selatan mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan. Pengesahan RUU memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga miskin! Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa!

IMM Cabang Tangerang Selatan mencermati bahwa RUU PT sebagai upaya liberalisasi pendidikan dengan berkedok Sekolah Standar Internasional. RUU PT memuat semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Ini bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat!

Selain itu, Pasal 89 ayat 1 menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan oleh asing. Maka dengan adanaya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan kondisi pendidikan tinggi di Indonesia!

IMM Cabang Tangerang Selatan berpendapat bahwa pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara persaingan bebas. Persaingan bebas justru akan merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang ada. secara sederhana bisa dipahami “siapa kuat, dia yang menang”!

IMM Cabang Tangerang Selatan berpandangan bahwa dengan adanya kehadiran perguruan tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam. Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945!

Billahi fii sabillil haq, fastabiqul khairaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar