Pernyataan Sikap IMM Tangerang Selatan atas RUU Perguruan Tinggi
Bismillahhirrahmannirrahim
Dalam
Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan bahwa pendanaan
dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi
kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. IMM
Cabang Tangerang Selatan menilai dengan adanya ketentuan tersebut akan muncul
penetapan biaya pendidikan oleh Rektor yang akan tinggi!
IMM
Cabang Tangerang Selatan mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas
tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan
bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara
(BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan
mengelola keuangan. Pengesahan RUU memberi celah akan biaya pendidikan
perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari
keluarga miskin! Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa!
IMM
Cabang Tangerang Selatan mencermati bahwa RUU PT sebagai upaya liberalisasi
pendidikan dengan berkedok Sekolah Standar Internasional. RUU PT memuat
semangat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Ini bertentangan dengan
Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat!
Selain
itu, Pasal 89 ayat 1 menegaskan bahwa perguruan tinggi asing dapat
menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah NKRI. Secara alamiah, akan banyak
peminat dari masyarakat Indonesia untuk berkuliah di PT yang diselenggarakan
oleh asing. Maka dengan adanaya pasal ini, dapat membuat ketidakseimbangan
kondisi pendidikan tinggi di Indonesia!
IMM
Cabang Tangerang Selatan berpendapat bahwa pemerintah ingin meningkatkan
kualitas pendidikan dengan cara persaingan bebas. Persaingan bebas justru
akan merugikan bila tidak proporsional antara kebebasan dengan sumberdaya yang
ada. secara sederhana bisa dipahami “siapa kuat, dia yang menang”!
IMM
Cabang Tangerang Selatan berpandangan bahwa dengan adanya kehadiran perguruan
tinggi asing, karakter pendidikan Indonesia dan kearifan lokalnya akan terancam.
Pemerintah seharusnya menciptakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat
3 UUD 1945!
Billahi
fii sabillil haq, fastabiqul khairaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar