Entah siapa yang menginisiasi, tema itu kemudian bergeser, dan RUU itu mulai memberikan kewenangan besar kepada menteri. Peran Herry Akhmadi dan kawan-kawan, termasuk Prof. Johannes Gunawan, pun dikurangi. Herry Akhmadi dipindahkan ke Komisi I, sedangkan Johannes Gunawan digantikan Prof. Anwar Arifin, mantan anggota DPR yang juga guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar.
Belakangan, Johannes Gunawan mengundurkan diri karena draf yang disusun kemudian melenceng dari semangat awal. Sempat beredar kabar di kalangan pendidikan tinggi, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Djoko Santoso, juga berperan besar dalam menyusun draf RUU PT yang membatasi otonomi kampus ini. Mereka kabarnya didukung Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Mendikbud Muhammad Nuh. (MAG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar