lennon

lennon

Kamis, 07 Juni 2012

Alat Membungkam Akademisi?


Sumber GATRA menyebutkan, ada kepentingan tertentu di balik penyusunan RUU PT ini. "Otonomi perguruan tinggi sengaja dibungkam agar tidak ada suara kritis dari kampus. Suara kampus, terutama dosen, akan mudah diarahkan untuk kepentingan partai tertentu di Pemilu 2014," kata sumber itu. Sejak RUU ini dibahas di Dewan Pendidikan Tinggi pada September 2010 hingga menjadi hak inisiatif DPR, banyak kejanggalan yang terjadi.
Jika RUU PT jadi disahkan DPR, kata sumber tadi, maka suara-suara kritis kampus, terutama dosen, bisa dibungkam dengan cara mutasi yang menjadi kewenangan menteri atau kampus terancam tidak diberi dana oleh pemerintah. Menurut sumber GATRA pula, Djoko Santoso disebut-sebut berambisi menjadi Menteri Pendidikan pada 2014 jika mereka dianggap "berjasa" meloloskan RUU ini menjadi undang-undang.
Menurut versi sang sumber, itu sebabnya, lewat PP 66/2010, pemerintah menekan Mendikbud untuk segera "membenahi" ketujuh kampus eks BHMN itu agar segera beralih status menjadi BLU atau satker di bawah Kemendikbud. Jika sudah beralih status, akan sulit bagi ketujuh perguruan tinggi eks PT BHMN itu menjadi otonomi. "Pasalnya, nanti dalam RUU PT, ketujuh eks PT-BHMN ini tidak otomatis menjadi perguruan tinggi badan hukum. Semua tergantung penilaian menteri," ujar sumber tadi.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Djoko Santoso, membantah anggapan adanya kepentingan pribadi, apalagi ambisi menjadi menteri. "Selentingan dari siapa? Memangnya presidennya Anda?" kata Djoko sambil tertawa kepada GATRA. Ia menilai RUU itu tidak memberi kewenangan besar kepada pemerintah yang mengekang perguruan tinggi. "Paling mungkin hanya menempatkan dalam jabatan pimpinan. Tidak sampai pada tataran operasional," ujarnya.
Soal mutasi dosen dan pencabutan gelar, lanjut Djoko, akan tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi. Kewenangan menteri, menurut dia, tetap harus ada dalam otonomi perguruan tinggi. "Jangan sampai lepas betul karena ketika ada masalah, bisa dibantu langsung oleh pemerintah. Pemerintah, lewat peraturan pemerintah, memberikan otonomi. Tidak bisa bebas sebebas-bebasnya," Djoko menambahkan.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, juga menanggapi dingin tudingan itu. "Tidak benar. Itu informasi ngawur," katanya melalui pesan pendek kepada GATRA. Soal substansi RUU PT, Dipo menyatakan, itu sepenuhnya urusan Mendikbud. Sekretariat Kabinet (Setkab) tidak berurusan dengan penyusunan RUU, melainkan Sekreteriat Negara (Setneg). "Saya dan jajaran Setkab tidak urus RUU. Setneg yang urus RUU," ujarnya. (MAG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar