lennon

lennon

Senin, 27 Februari 2012

IMM Desak Pemerintah Realisasikan UU Soal Senjata Api

SENIN, 27 FEBRUARI 2012 - 16:18

JAKARTA - Delapan orang perampok berpenutup wajah berani merampok empat toko emas di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, pada siang hari, Jumat (24/2/2012). Dampaknya, warga menjadi resah.
Terkait perampokan itu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Tangerang Selatan menilai peristiwa tersebut tidak perlu terjadi jika intelijen kepolisian berjalan secara baik. IMM mencontohkan, pengungkapan kasus terorisme berkat kerja intelijen yang maksimal.
"Keseriusan (intelijen) jangan hanya tampak untuk kasus yang disoroti dunia internasional seperti terorisme," ujar Ketua Umum IMM Cab Tangsel, Andy Wiyanto dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (27/2/2012).
Andy menjelaskan, tugas pokok kepolisian untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar. Jadi, lanjutnya, tugas pokok kepolisian bukanlah untuk menjaga nama baik Indonesia di dunia internasional.
Karena itu, IMM Cabang Tangerang Selatan dengan ini mendesak agar pemerintah dapat merealisasikan pelaksanaan Undang-Undang Darurat No 12/DRT/1951 dan Surat Keputusan Kapolri Skep/1 198/2000 tanggal 18 September 2000, Tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri.
"Apabila diperlukan, butuh dikeluarkan peraturan-peraturan lain sebagai peraturan tambahan dan peraturan teknis agar dapat meminimalisir kejadian serupa," ujar Andy. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar