lennon

lennon

Selasa, 17 Juli 2012

UU PT, SILUMAN BHP


Nova Logo

*Ari Wirya Dinata



Setelah melalui perdebatan alot  nan berdarah-darah akhirnya tanggal 13 Juli 2012 mencatat sejarah kelam dunia pendidikan di Indonesia, pasalnya telah resmi disahkan oleh tuan-tuan wakil rakyat yang terhormat Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ( Baca:UU PT). Beranaknya UU ini telah melukai perasaaan bangsa ini untuk dapat terbebas dari kunkungan belenggu  komersialisasi dan liberalisasi Pendidikan. Polemik terus mengalir untuk menolak lahirnya anak baru dari induk Semang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dikenal dengan istilah UU BHP yang sudah dibatalkan  oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, sebab dianggap bertentangan dengan semangat Konstitusi dalam membangun Pendidikan di Indonesia. Namun tampaknya pemerintah dan DPR tidak kehabisan akal untuk terus menyuntikan virus liberalisasi dalam pengelolaan Pendidikan di Indonesia sembari melepas tangan dari kewajibannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negri ini.

UU PT Masih Undang Kontroversi



Setelah mendulang polemik panjang selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) menjadi Undang-Undang, Jumat (13/7) lalu.
Namun, hal itu masih tetap menjadi ganjalan bagi sejumlah kalangan. Seperti apa? Berikut laporannya.

PERASAAN kecewa begitu kentara dalam diri mantan ketua Forum Rektor Prof Ir Eko Budihardjo MSc pada Jumat (13/7), begitu jarum jam menunjuk pada angka 11.15. Pasalnya, DPR telah menyetujui RUU PT. Padahal Eko melihat, masih ada sejumlah persoalan yang mestinya dituntaskan, sebelum palu diketuk.

’’Isi dari UU PT itu masih jauh dari kata sempurna,’’ ungkapnya dalam nada berat.

DPR Persilahkan UU PT Digugat


Oleh : Sugandi

KBRN, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas dengan disahkannya Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) dengan membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.


Anggota Komisi X, Ferdiansyah dalam dialog bersama Pro 3 RRI mengatakan UU tidak semuanya dapat mengakomodir keinginan masyarakat. Namun pihak DPR sebelum mengetok palu mengesahkan UU PT telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat termasuk mahasiswa.

Penyelenggara Pendidikan Rapatkan Barisan Hadapi UU PT

JAKARTA--MICOM: Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) akan merapatkan barisan dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dalam menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi (PT) yang baru disepakati DPR untuk disahkan menjadi UU. 

Menurut Ketua ABPPTSI Thomas Suyatno di Jakarta, Minggu (15/7), akan ada pertemuan antara kedua lembaga itu pada Senin (16/7). "ABPPTSi juga akan rapat bersama dengan komunitas perguruan tinggi negeri (PTN), dari kalangan UI dan ITB, serta tokoh-tokoh pendidikan untuk mematangkan rambu serta pembahasan UU PT," katanya. 

Menurut dia, ABPPTSI telah memberi sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar dalam UU PT. "Jika rambu-rambu yang kami buat dilanggar, kami akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia. 

UU PT Sisakan Gelombang Kontroversi

 SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengesahan UU Pendidikan Tinggi (PT) masih menyisakan kontroversi baik itu di kalangan PTN maupun PTS. Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Laode M Kamaluddin menilai, UU tersebut berpotensi "membonsai" peran intelektualitas kampus.


Setelah ditolaknya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), keberadaan UU PT sebagai payung hukum memang diperlukan; namun bukan untuk berpotensi membuat intelektualitas kampus tak bisa berkembang. Seperti pada kewenangan menteri untuk memberikan dan mencabut izin program studi (prodi), meskipun rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lain diatur peraturan menteri.

Asosiasi PTS Kaji UU PT


Fenty Risya Wardhany — HARIANTERBIT.COM
JAKARTA — Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) akan mengkaji Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang untuk mengatahui apakah sudah mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi swasta.
“Kalau setelah kami kaji ternyata masih juga tidak mengakomodasi kepentingan kami, maka akan kami kritisi,” kata Sekjen Aptisi, Prof. Dr. Suyatno, MPd pada Peresmian Perubahan Nama Fakultas Matematika dan IPA Uhamka menjadi Fakultas Farmasi dan Sains di Jakarta, Sabtu (15/7).