lennon

lennon
Tampilkan postingan dengan label Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Pengesahan RUU Pendidikan Tinggi

PEMERINTAH dan DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) menjadi UU PT. Namun, begitu disahkan, UU tersebut langsung disambut penolakan luas dan keras.

Luas karena kalangan yang menolak pengesahan RUU PT berasal dari hampir seluruh unsur stakeholder, mulai mahasiswa, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi negeri, hingga akademisi.

Keras karena hanya sesaat setelah pengesahan, akhir pekan lalu, sejumlah pihak dengan tegas langsung menyatakan segera mengajukan permohonan uji undang-undang atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PT, SILUMAN BHP


Nova Logo

*Ari Wirya Dinata



Setelah melalui perdebatan alot  nan berdarah-darah akhirnya tanggal 13 Juli 2012 mencatat sejarah kelam dunia pendidikan di Indonesia, pasalnya telah resmi disahkan oleh tuan-tuan wakil rakyat yang terhormat Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ( Baca:UU PT). Beranaknya UU ini telah melukai perasaaan bangsa ini untuk dapat terbebas dari kunkungan belenggu  komersialisasi dan liberalisasi Pendidikan. Polemik terus mengalir untuk menolak lahirnya anak baru dari induk Semang Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang dikenal dengan istilah UU BHP yang sudah dibatalkan  oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam, sebab dianggap bertentangan dengan semangat Konstitusi dalam membangun Pendidikan di Indonesia. Namun tampaknya pemerintah dan DPR tidak kehabisan akal untuk terus menyuntikan virus liberalisasi dalam pengelolaan Pendidikan di Indonesia sembari melepas tangan dari kewajibannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negri ini.

UU PT Masih Undang Kontroversi



Setelah mendulang polemik panjang selama dua tahun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (PT) menjadi Undang-Undang, Jumat (13/7) lalu.
Namun, hal itu masih tetap menjadi ganjalan bagi sejumlah kalangan. Seperti apa? Berikut laporannya.

PERASAAN kecewa begitu kentara dalam diri mantan ketua Forum Rektor Prof Ir Eko Budihardjo MSc pada Jumat (13/7), begitu jarum jam menunjuk pada angka 11.15. Pasalnya, DPR telah menyetujui RUU PT. Padahal Eko melihat, masih ada sejumlah persoalan yang mestinya dituntaskan, sebelum palu diketuk.

’’Isi dari UU PT itu masih jauh dari kata sempurna,’’ ungkapnya dalam nada berat.

DPR Persilahkan UU PT Digugat


Oleh : Sugandi

KBRN, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mempersilahkan bagi masyarakat yang tidak puas dengan disahkannya Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) dengan membawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review.


Anggota Komisi X, Ferdiansyah dalam dialog bersama Pro 3 RRI mengatakan UU tidak semuanya dapat mengakomodir keinginan masyarakat. Namun pihak DPR sebelum mengetok palu mengesahkan UU PT telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat termasuk mahasiswa.

Penyelenggara Pendidikan Rapatkan Barisan Hadapi UU PT

JAKARTA--MICOM: Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) akan merapatkan barisan dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) dalam menghadapi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perguruan Tinggi (PT) yang baru disepakati DPR untuk disahkan menjadi UU. 

Menurut Ketua ABPPTSI Thomas Suyatno di Jakarta, Minggu (15/7), akan ada pertemuan antara kedua lembaga itu pada Senin (16/7). "ABPPTSi juga akan rapat bersama dengan komunitas perguruan tinggi negeri (PTN), dari kalangan UI dan ITB, serta tokoh-tokoh pendidikan untuk mematangkan rambu serta pembahasan UU PT," katanya. 

Menurut dia, ABPPTSI telah memberi sejumlah rambu yang tidak boleh dilanggar dalam UU PT. "Jika rambu-rambu yang kami buat dilanggar, kami akan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia. 

UU PT Sisakan Gelombang Kontroversi

 SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengesahan UU Pendidikan Tinggi (PT) masih menyisakan kontroversi baik itu di kalangan PTN maupun PTS. Dewan Pembina Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Laode M Kamaluddin menilai, UU tersebut berpotensi "membonsai" peran intelektualitas kampus.


Setelah ditolaknya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), keberadaan UU PT sebagai payung hukum memang diperlukan; namun bukan untuk berpotensi membuat intelektualitas kampus tak bisa berkembang. Seperti pada kewenangan menteri untuk memberikan dan mencabut izin program studi (prodi), meskipun rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lain diatur peraturan menteri.

Asosiasi PTS Kaji UU PT


Fenty Risya Wardhany — HARIANTERBIT.COM
JAKARTA — Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) akan mengkaji Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi yang baru saja disahkan DPR menjadi undang-undang untuk mengatahui apakah sudah mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi swasta.
“Kalau setelah kami kaji ternyata masih juga tidak mengakomodasi kepentingan kami, maka akan kami kritisi,” kata Sekjen Aptisi, Prof. Dr. Suyatno, MPd pada Peresmian Perubahan Nama Fakultas Matematika dan IPA Uhamka menjadi Fakultas Farmasi dan Sains di Jakarta, Sabtu (15/7).

Isi UU PT Jauh dari Sempurna

SEMARANG, suaramerdeka.com - Mantan Ketua Forum Rektor Eko Budihardjo mengatakan, bahwa isi dari Undang-Undang Perguruan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan oleh DPR masih jauh dari kata sempurna. Sebab, masih ada pro kontra dan kesenjangan dalam isi regulasi tersebut.

Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Siap Gugat UU PT ke MK

Komersialisasi Pendidikan, Mahasiswa Siap Gugat UU PT ke MK



Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tengah menjajaki pengajuan uji materi Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang disahkan Jumat (13/7/2012) lalu oleh DPR. Namun pengajuan itu diperkirakan paling cepat baru tahun depan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu persiapan matang. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Kepala Pusat Studi dan Kajian Gerakan BEM UI, Iqbal Pirzada saat dihubungi melalui telepon, Senin(16/7/2012).

FMN Mataram Tolak UU PT


MATARAM, KOMPAS.com - Puluhan aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Mataram, Jumat (13/7/2012) menggelar aksi penolakan atas disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT). Mereka memandang UU PT adalah upaya meliberalisasi dan mengomersialkan pendidikan yang pada akhirnya akan semakin memperparah beban rakyat miskin.

Kamis, 12 Juli 2012

Penolakan RUU PT Meluas

JAKARTA - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012 lalu dan mesti diperbaiki, RUU Pendidikan Tinggi (RUU PT) rencananya kembali dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7), untuk disahkan. Kendati telah dilakukan perbaikan, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyatakan menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM, Fajlurrahman Jurdi, mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya intervensi asing dalam perumusan RUU PT ini sebagaimana diatur dalam Pasal 90. Dengan mengikuti persyaratan administratif dalam birokrasi yang korup seperti ini, pendidikan tinggi asing dengan mudah berpraktik di Indonesia tanpa kesulitan berarti.

"RUU ini sarat dengan ideologi kapitalisme dan kepentingan asing. Ini juga menjadi penghambat kemajuan bagi PTS di Indonesia," ujar dia dalam siaran pers, kemarin.

Mahasiswa Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Perguruan Tinggi


TEMPO.COJakarta - Mahasiswa Muhammadiyah melalui Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Pengesahan RUU PT tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juli 2012, pada Sidang Paripurna.
foto“Bab II yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berparalel dengan Bab VI tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain mencurigakan,” kata Ketua DPP IMM, Fajlurrahman Jurdi,

Mahasiswa Muhammadiyah Tolak Pengesahan RUU Dikti

Senayan - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012, RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7). Namun, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dalam Bab II yang mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi pada Bagian Ketigabelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi pasal 50 paralel dengan Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain.



"Meskipun di Bab VI hanya terdapat satu pasal yakni pasal 90, tetapi inilah sumber kecurigaan kita mengenai adanya intervensi asing terhadap RUU ini," ujar Fajlurrahman Jurdi dalam pesan singkatnya, Rabu (11/7).

Muhammadiyah tolak RUU PT


JAKARTA - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012, RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7). Namun, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dalam Bab II yang mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi pada Bagian Ketigabelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi pasal 50 paralel dengan Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain.

Muhammadiyah Tolak RUU PT

JAKARTA - Setelah gagal disepakati pada Rapat Paripurna April 2012, RUU Pendidikan Tinggi (Dikti) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (13/7). Namun, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menolak pengesahan RUU tersebut.

Ketua Umum DPP IMM Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dalam Bab II yang mengatur tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi pada Bagian Ketigabelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi pasal 50 paralel dengan Bab VI tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain.

Meskipun di Bab VI hanya terdapat satu pasal yakni pasal 90, tetapi inilah sumber kecurigaan kita mengenai adanya intervensi asing terhadap RUU ini," ujarFajlurrahman Jurdi dalam pesan singkatnya, hari ini.

RUU PT Anaktirikan PTS

SEMARANG - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Jawa Tengah Drs H Tjuk Subhan Sulchan menilai kebijakan tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dalam RUU PT menganaktirikan
perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam anggaran pendidikan 20% dari APBN, semestinya PTS berhak mendapat alokasi.

Mahasiswa USU Tolak RUU PT


Starberita - Medan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan aksi demo menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUPT). Aksi tersebut mereka lakukan di pintu satu USU, yang juga diiringi dengan aksi pembakaran ban bekas, Rabu (11/7).
Koordinator Aksi Eka Hermawan dalam orasinya mengatakan Pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu, oleh karena itu sudah sepantasnyalah masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan ilmiah. Karena hal tersebut tidak terlepas dari proses pendidikan itu sendiri sebagai alat untuk memanusiakan manusia.Maka mampu menjalani pendidikan hingga jenjang yang tertinggi yakni ditingkat perguruan tinggi merupakan hal yang sangat diidamkan bagi tiap individu, apalagi berada di PTN favorit.

Senin, 02 Juli 2012

Akankah Internasionalisasi Melibas Pendidikan Nasional?

MARAKNYA institusi pendidikan berbasis kurikulum internasional masih menuai kontroversi. Tren kurikulum internasional ini seakan menjadi acuan bagi setiap lembaga pendidikan untuk menentukan standar institusi tersebut.

Tidak dimungkiri, penetapan standar internasional dalam program dan sistem pendidikan memang memiliki nilai positif baik bagi lembaga pendidikan maupun peserta didik. Nilai-nilai disiplin, kemajuan teknologi, serta materi pengajaran dapat memberikan inspirasi maupun motivasi bagi para tenaga pendidik.

Sementara keuntungan yang diperoleh peserta didik adalah mereka mendapatkan kesempatan menikmati kurikulum layaknya mengenyam pendidikan di luar negeri.

Namun, bila dicermati dengan seksama, pelaksanaan internasionalisasi yang diatur dalam draft Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) justru menimbulkan berbagai dampak negatif. Seperti yang diungkapkan salah seorang anggota DPR Komisi X, Raihan Iskandar.

RUU Perguruan Tinggi Terancam Disahkan, Kenapa Masih Diam?


Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) terus bergulir hingga hari ini, sebagai mahasiswa yang menjadi social control, sebaiknya kita peka terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Begitu juga dengan RUU PT yang hampir saja disahkan 1April kemaren, untung saja pemerintah masih mengulur waktu untuk pengesahan, dengan alasan masih banyak hal-hal yang harus dikaji dari RUU PT itu sendiri. Lalu, dari kita sendiri, seberapa tahukan kita terhadap RUU PT ini, kenapa harus di tentang, atau kenapa harus didukung? Sayangnya kita masih diam-diam saja, seakan-akan tidak ada hal besar yang akan terjadi dengan kita, seakan tak ada kerugian bagi kita. Boleh, jika tidak merugikan kita, karena beberapa keadaanlalu bagaimana dengan masyarakat dan teman-teman mahasiswa yang terkena dampak dari RUU ini, mari kita tilik lebih detail.

RUU PT dan Ancaman Komersialisasi


Maret 2010 Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP karena dianggap hendak mengiring pendidikan ke ranah korporasi. Sejak
tolak
tolak
itulah terjadi kekosongan payung hukum bagi kampus yang berstatus BHMN (UI, UGM, ITB, IPB, UPI, UNAIR, dan USU). Lantas pemerintah mengeluarkan PP No. 66 tahun 2010 yang berlaku per tgl 28 September 2010 sebagai talangan atas kebutuhan hukum sekaligus langkah akomodasi terhadap kritik dan penolakan UU BHP. Dalam PP tersebut dijelaskan pula bahwa Perguruan Tinggi BHMN harus kembali ke status PTN dengan masa transisi tiga tahun. Tapi tampaknya para pimpinan PT BHMN keberatan terhadap amanat tersebut sehingga mendesak kepada Pemerintah untuk menyusun UU baru mengenai PT BHMN. Maka lahirlah kemudian rancangan undang-undang PT atau RUU PT yang sekarang sedang ramai dibicarakan.