lennon

lennon
Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advokasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juli 2012

Tolak UU PT


Pengesahan Undang-undang Pendidikan Tinggi pada tanggal 13 Juli 2012 Oleh Pemerintah mengingatkan kita pada UU Badan hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. RUU yang rencananya akan segera disahkan ini kental akan nuansa privatisasi. Privatisasi tersebut jelas terlihat dalam ketentuan yang membagi perguruan tinggi menjadi tiga jenis, yaitu : otonom, semi otonom, dan otonom terbatas (pasal 77). Salah satu bentuk otonom yang diambil adalah otonomi pendanaan (pasal 80), yang artinya bahwa memberikan sepenuhnya kepada pihak perguruan tinggi baik itu PTN maupun PTS untuk mengelola kampusnya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah selaku penanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dunia pedidikan di bawah rezim orde Neolib berada dlam cengkeraman komersialisasi, dimana rezim tidak membiarkan begitu saja ada wilayah pengelolaan pendidikan yang masih ditangani oleh negara. Dalam kacamata notmatif kaum Neolib, pendidikan pun harus sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam pengelolaannya, semangatnya adalah liberalisasi pendidikan dan kampus akan berubah menjadi ladang bisnis. RUU perguruan tinggi adalah upaya terkini dalam usaha mengkomersialisasikan pendidikan, dimana RUU ini membuka kran terciptanya bisnis pendidikan (Bab I, Pasal I, Ayat 30). Potensi kampus menjadi ladang usaha sendiri sangat besar. Saat ini di Indonesia terdapat 3.150 perguruan tinggi, dengan rincian 3.017 PTS, 50 PTN khusus, dan 83 PTN umum.

Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan (SIARAN PERS)


SIARAN PERS
ALIANSI MAHASISWA TOLAK KOMERSIALISASI PENDIDIKAN
NOMOR :  01/S-Pers/AMTKP/VII/2012
Tentang
“ Undang Undang Pendidikan Tinggi Harus Diuji Materilkan”

Rancangan Undang – Undang Pendidikan Tinggi telah disahkan menjadi Undang – Undang Pendidikan Tinggi (UU PT). UU PT inilah yang nantinya mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah berharap UU PT mampu menggantikan UU BHP yang Maret 2010 silam dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum disahkannya UU PT ini, pemerintah masih belum menjalankan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) yakni menganggarkan 20% dari APBN secara utuh untuk pendidikan.

Kamis, 12 Juli 2012

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tangsel Tolak Liberalisasi Pendidikan





TANGSEL - Dalam Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT), disebutkan bahwa pendanaan dan pengelolaan PT diserahkan kepada pihak universitas dengan dalih otonomi kampus sebagaimana dimaksud Pasal 48 Ayat 1 serta Pasal 50 Ayat 1 dan 3. IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menilai dengan adanya ketentuan tersebut akan muncul penetapan biaya pendidikan oleh Rektor yang akan tinggi!

Hal tersebut dikatakan Ketua IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Kota Tangsel, Andy Wiyanto melalui rilis kepada Bantenpost, Selasa (10/04). Menurutnya IMM mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggungjawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangan.

“Pengesahan RUU memberi celah akan biaya pendidikan perguruan tinggi yang semakin mahal sehingga tidak terjangkau mahasiswa dari keluarga miskin! Negara seharusnya mencerdaskan kehidupan bangsa!,” tegas Andy.

RUU PT Anaktirikan PTS

SEMARANG - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Jawa Tengah Drs H Tjuk Subhan Sulchan menilai kebijakan tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dalam RUU PT menganaktirikan
perguruan tinggi swasta (PTS).

Dalam anggaran pendidikan 20% dari APBN, semestinya PTS berhak mendapat alokasi.

Mahasiswa USU Tolak RUU PT


Starberita - Medan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fisip Universitas Sumatera Utara (USU) melakukan aksi demo menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUPT). Aksi tersebut mereka lakukan di pintu satu USU, yang juga diiringi dengan aksi pembakaran ban bekas, Rabu (11/7).
Koordinator Aksi Eka Hermawan dalam orasinya mengatakan Pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap individu, oleh karena itu sudah sepantasnyalah masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak dan ilmiah. Karena hal tersebut tidak terlepas dari proses pendidikan itu sendiri sebagai alat untuk memanusiakan manusia.Maka mampu menjalani pendidikan hingga jenjang yang tertinggi yakni ditingkat perguruan tinggi merupakan hal yang sangat diidamkan bagi tiap individu, apalagi berada di PTN favorit.

Sabtu, 07 Juli 2012

IMM Tangsel Nilai RUU Perguruan Tinggi Sulitkan Mahasiswa Miskin

Rabu, 11 April 2012 14:44
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan menyebabkan biaya pendidikan di perguruan tinggi jadi meningkat.
Sebab pihak kampus akan berdalih bahwa biaya yang mereka tetapkan merupakan otonomi kampus sebagaimana diatur dalam pasal 48 Ayat 1 serta pasal 50 Ayat 1 dan 3 undang-undang tersebut.
“IMM Cabang Tangerang Selatan mensinyalir adanya upaya pemerintah untuk melepas tanggung jawab membiayai pendidikan. Hasil akhirnya adalah privatisasi dan bisnis pendidikan! RUU PT tak lebih dari Undang-Undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang memberi kebebasan kepada pengelola perguruan tinggi mencari dan mengelola keuangannya,” papar Ketua Umum IMM Tangsel, Andy Wiyanto dalam rilisnya.

Senin, 02 Juli 2012

Akankah Internasionalisasi Melibas Pendidikan Nasional?

MARAKNYA institusi pendidikan berbasis kurikulum internasional masih menuai kontroversi. Tren kurikulum internasional ini seakan menjadi acuan bagi setiap lembaga pendidikan untuk menentukan standar institusi tersebut.

Tidak dimungkiri, penetapan standar internasional dalam program dan sistem pendidikan memang memiliki nilai positif baik bagi lembaga pendidikan maupun peserta didik. Nilai-nilai disiplin, kemajuan teknologi, serta materi pengajaran dapat memberikan inspirasi maupun motivasi bagi para tenaga pendidik.

Sementara keuntungan yang diperoleh peserta didik adalah mereka mendapatkan kesempatan menikmati kurikulum layaknya mengenyam pendidikan di luar negeri.

Namun, bila dicermati dengan seksama, pelaksanaan internasionalisasi yang diatur dalam draft Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) justru menimbulkan berbagai dampak negatif. Seperti yang diungkapkan salah seorang anggota DPR Komisi X, Raihan Iskandar.

RUU Perguruan Tinggi Terancam Disahkan, Kenapa Masih Diam?


Kontroversi Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) terus bergulir hingga hari ini, sebagai mahasiswa yang menjadi social control, sebaiknya kita peka terhadap hal-hal yang bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Begitu juga dengan RUU PT yang hampir saja disahkan 1April kemaren, untung saja pemerintah masih mengulur waktu untuk pengesahan, dengan alasan masih banyak hal-hal yang harus dikaji dari RUU PT itu sendiri. Lalu, dari kita sendiri, seberapa tahukan kita terhadap RUU PT ini, kenapa harus di tentang, atau kenapa harus didukung? Sayangnya kita masih diam-diam saja, seakan-akan tidak ada hal besar yang akan terjadi dengan kita, seakan tak ada kerugian bagi kita. Boleh, jika tidak merugikan kita, karena beberapa keadaanlalu bagaimana dengan masyarakat dan teman-teman mahasiswa yang terkena dampak dari RUU ini, mari kita tilik lebih detail.

RUU PT dan Ancaman Komersialisasi


Maret 2010 Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP karena dianggap hendak mengiring pendidikan ke ranah korporasi. Sejak
tolak
tolak
itulah terjadi kekosongan payung hukum bagi kampus yang berstatus BHMN (UI, UGM, ITB, IPB, UPI, UNAIR, dan USU). Lantas pemerintah mengeluarkan PP No. 66 tahun 2010 yang berlaku per tgl 28 September 2010 sebagai talangan atas kebutuhan hukum sekaligus langkah akomodasi terhadap kritik dan penolakan UU BHP. Dalam PP tersebut dijelaskan pula bahwa Perguruan Tinggi BHMN harus kembali ke status PTN dengan masa transisi tiga tahun. Tapi tampaknya para pimpinan PT BHMN keberatan terhadap amanat tersebut sehingga mendesak kepada Pemerintah untuk menyusun UU baru mengenai PT BHMN. Maka lahirlah kemudian rancangan undang-undang PT atau RUU PT yang sekarang sedang ramai dibicarakan.

FKMU Gelar Aksi Tolak RUU PT


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Universitas (FKMU), Lingkar Studi Aksi Untuk Demodrasi (LS-ADI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Kommite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (Kompak), Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia (SGMI) dan Kommite Aksi Mahasiswa Jakarta (Kamjak) berunjuk rasa di depan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruana (FITK) UIN Syarif Hidayatullah, Selasa (26/6) pagi. Mereka menolak Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang dinilai merugikan mahasiswa.

Senin, 25 Juni 2012

Mahasiswa Itu Petani Intelektual


Sebenarnya membicarakan mahasiswa sebagai Direct Of Change,   Agent Of ChangeIron Stock,  Moral Force, Social Control merupakan hal yang sangat usang jika kita bicarakan saat sekarang ini, karena di mata masyarakat mahasiswa telah mengalami redupsi identitas. Betapapun demikian realitanya, sekarang sudah saatnya mahasiswa untuk berbenah diri dan mengupayakan untuk mengembalikan kepercayaan yang telah hilang dari masyarakat.

Mahasiswa memiliki peran yang sangat penting di tengah – tengah interaksi sosial masyarakat. Mahasiswa dituntut untuk berusaha menjadi subjek yang mampu merobah realitas ekstensialisnya untuk menjadikan makhluk yang manusiawi. Melihat perlunya para Mahasiswa dibebaskan dari belenggu perkuliahaan, yaitu suatu kebebasan dari kecenderungan. Mahasiswa yang menganggap bahwa kuliah hanyalah satu – satunya sumber dari pengetahuan ilmu. Untuk itu, untuk memliki kesadaran akan sebuah realitas, maka dibutuhkanlah suatu pendidikan atau ilmu yang memberikan pengajaran yang berbasiskan realitas kehidupan.

RUU Pendidikan Tinggi dan Banalitas Intelektual: Sebuah Kritik Epistemik


Ahmad Rizky Mardhatillah Umar
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM KM UGM

Sudah tiga bulan terakhir ini, kita tak mendengar kabar mengenai RUU Pendidikan Tinggi. Kabar terakhir awal April lalu, pemerintah mengajukan usulan perbaikan kepada DPR, dan diterima. Pengesahan pun, yang sempat kami tolak di mana-mana karena tidak representatif dan banyakngawur-nya, akhirnya ditunda.

Sekarang, sudah tiga bulan draft itu mengendap di ruang wakil rakyat yang sesungguhnya tak mewakili kita. Tapi, sikap saya masih sama dan tegas: menolak pengesahan itu. Beberapa argumentasi sudah saya kemukakan dalam tulisan-tulisan sebelumnya, dan mungkin ini menegaskan kembali argumen-argumen tersebut.

Tanggung Jawab Pendidikan
Semangat dari banyak pasal dari RUU Pendidikan Tinggi adalah memindahkan tanggung jawab pendidikan dari negara ke masyarakat atas dalih otonomi. 'Pemindahan' tanggung jawab negara ke masyarakat itu, misalnya, tercermin dari pemilahan bentuk-bentuk badan hukum pendidikan tinggi (Pasal 66), wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi” (Pasal 69), memungkinkan perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan di Indonesia (pasal 94), dan lain sebagainya.

Minggu, 24 Juni 2012

Beramai-ramai Mengkritik RUU Pendidikan Tinggi


      Apabila melihat dari judulnya, Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) mengatur secara luas mengenai pendidikan tinggi. Namun apabila dilihat pada substansinya, porsi pengaturan dalam RUU ini lebih dominan pada pengaturan mengenai perguruan tinggi, khususnya tata kelola perguruan tinggi. Selain itu, dari sejarah pembentukannya pun, yang tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 sebagai RUU prioritas, judul RUU ini adalah RUU Tata Kelola Pendidikan Tinggi. Namunkemudian melalui rapat internal di Komisi X DPR disepakati berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi.
Dasar pemikiran munculnya RUU Pendidikan Tinggi ini adalah untuk merespon adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, yang salah satu implikasinya adalah menjadikan Undang-undang No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) secara keseluruhan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam RUU PT memang terdapat ketentuan mengenai standar biaya operasional pendidikan tinggi yang menurut Panja mampu melindungi mahasiswa yang tidak mampu untuk tetap dapat menikmati pendidikan tinggi. Kedepan maka akan ada indeks kemahalan biaya kuliah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi setempat. Hal tersebut terdapat dalam pasal 90.
Namun, kami mengingatkan bahwa Pasal 13 ayat 2 huruf c Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya mengatur bahwa pendidikan tinggi mengarah ke cuma-cuma. Hal tersebut tidak terlihat dalam RUU PT, bahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Ekosob tersebut sama sekali tidak dicantumkan oleh DPR. Padahal Komnas Pendidikan pada 5 Desember 2011 dalam audiensinya dengan Panja Komisi X telah mengingatkan Panja untuk memasukkan Kovenan Ekosob sebagai pertimbangan. 

RUU PT Bermasalah


     Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pendidikan kepada rakyatnya. Itu artinya, pemerintah mesti berupaya memberikan pendidikan berkualitas dengan biaya semurah-murahnya –bahkan gratis—kepada seluruh rakyatnya. Namun, fakta yang terjadi saat ini, pendidikan sulit dijangkau rakyat, kendati anggaran pendidikan sudah 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dan biaya pendidikan itu makin melambung tinggi manakala nanti RUU Pendidikan Tinggi (PT) disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi. Pasalnya, RUU ini meliberalisasikan pendidikan tinggi di Indonesia.

Kontroversi Berulang di RUU PT


d


Menurut rencananya, Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 10 April 2012 lalu. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar pengesahan RUU PT ditunda. Alasannya, ada tiga hal yang perlu ditambahkan dalam RUU tersebut, yaitu peran pendidikan tinggi untuk menyiapkan pemimpin bangsa ke depan, melakukan transformasi demokrasi, serta menjawab konvergensi budaya dan peradaban.
Kepada wartawan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menjelaskan bahwa pengetahuan manusia yang semakin hari semakin luas harus bisa diantisipasi oleh perguruan tinggi. Untuk itu, diperlukan peradaban bangsa yang kuat sehingga dalam proses pembauran menjadi peradaban dunia, warna khas bangsanya masih muncul. “Untuk mengantisipasi, perguruan tinggi disiapkan menyambut konvergensi,” ujarnya.
Secara kronologis, Utut Adianto, anggota Komisi X DPR RI menyatakan, latar belakang inisiatif DPR menyusun RUU PT karena UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai, UU tersebut bertentangan dengan UU 1945. “RUU PT dilatarbelakangi oleh pembatalan UU BHP oleh MK,” ujarnya pada seminar dengan LBH di Yogyakarta.

Senin, 18 Juni 2012

Catatan untuk RUU PT


Topik ini sudah cukup lama bergulir. Kurang lebih setahun, sejak pertama kali disosialisasikan oleh DPR. Hampir setahun juga RUU ini menuai kontroversi. Bagi saya yang saat ini tengah mengenyam pendidikan tinggi, tentu menjadi bahan yang wajib untuk diperhatikan, karena akan berdampak langsung dalam proses belajar kami saat ini.

Sekitar bulan April lalu Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT) telah direvisi kembali dan disosialisasikan pada masyarakat. Secara garis besar Naskah RUU tersebut berisi otonomisasi perguruan tinggi, yang berarti Perguruan Tinggi di Indonesia akan berstatus tidak lagi tangani di bawah pemerintah langsung.

ADA TANGAN ASING DIBALIK RUU PENDIDIKAN TINGGI

Substansi Rancangan Undang-Undang pendidikan tinggi menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak asing dalam mengatur pendidikan di tanah air. Menurut pengajar pada Universitas Paramadina yang mendalami teori konspirasi Mohammad Abduhzen, apabila RUU pendidikan tinggi disahkan maka hanya orang-orang kaya saja yang dapat mengenyam pendidikan tinggi.

Indonesia dibalik RUU PT


Demam RUU sepertinya sedang melanda negeri ini. Belum hilang kontroversi RUU KKG (Keadilan dan Kesetaraan Gender), publik sudah dikejutkan lagi dengan RUU PKS (Penanganan Konflik Sosial). Kalangan mahasiswa pun tak kalah panas dengan RUU PT (Perguruan Tinggi) yang ditandai dengan gelora aksi penolakan yang muncul di berbagai kampus.

Sekilas dari namanya, RUU ini tidak menyiratkan sesuatu yang mesti dikritisi, namun jika dikaji, jelas tercium aroma liberalisasi pendidikan. Atau dalam arti lain RUU ini menampakkan upaya-upaya untuk memindahkan tanggung jawab negara atas pendidikan kepada masyarakat, terutama dalam hal pendanaan. Misalnya saja pasal 69, yakni “Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi” (ayat 3e) berarti perguruan tinggi berhak untuk melakukan praktik komersialisasi semisal fasilitas kampus.

Komisi X Desak Pemerintah Selesaikan RUU PT



Oleh: Riza Pahlevi 


INILAH.COM, Bandung - Penggodokan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) tak kunjung selesai. Padahal, Perguruan Tinggi (PT) sudah memulai membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa barunya.

Saat ini, draft RUU PT masih dalam pembahasan pemerintah yang memiliki kewenangan. "Untuk ditingkat DPR RI pembahasan RUU PT sudah tuntas, sekarang draft tersebut masih ditangan pemerintah. Jadi saat ini kami dari komisi X hanya menunggu keputuasannya saja," kata Popong Otje Djundjunan anggota DPR-RI komisi X saat ditemui di kediaman Jumhur Hidayat, Jalan Babakan Jeruk I Kota Bandung, Minggu (10/6/2012).

Liberalisasi Pendidikan Atawa Penjajahan?

Oleh : Maryama Nihayah (Mahasiswi Psikologi UGM 2009)


Globalisasi menampakkan euforianya di banyak negara sejak berabad-abad yang lalu. Sistem ekonomi, sosial, politik, pendidikan tidak bisa dilepaskan dari globalisasi. Globalisasi seakan memberikan kesadaran semu bahwa apa yang kita dapatkan selama ini adalah baik sebatas itu sesuai dengan permintaan pasar. Dalam hal ini, disadari atau tidak, globalisasi hanya berlaku sebagai dogma tanpa memberikan kesempatan kritis terhadap apa yang sebenarnya terjadi.
Globalisasi menurut Stiglitz (2003), merupakan interdependensi yang tidak simetris antara negara, lembaga dan aktornya. Logika globalisasi diturunkan dari ideologi neo-liberalisme yang dalam filsafat politik kontemporer berafinitas dengan ideologi libertarianisme. Logika  ini mengarah  pada kebebasan pasar dan pembatasan peran negara (Kymlycka, dalam Effendi 2005). Tidak hanya itu, dalam globalisasi kekuasaan tertinggi diserahkan kepada mekanisme pasar. Neo Liberalisme percaya bahwa superioritas pasar merupakan mekanisme yang efektif untuk menjamin kemakmuran dan peningkatan kesejahteraan semua orang dan individu (Gelinas, dalam Effendi, 2005).
Di Indonesia, logika itu menjadi nyata melalui intervensi yang dilakukan oleh tiga lembaga multilateral yang oleh Richard Peet (dalam Efendi, 2005) disebut sebagai The Unholy Trinity, yaitu IMF, Bank Dunia, dan WTO. Hal tersebut berimplikasi pada komersialisasi dan komodifikasi sistem ekonomi global. Proses ini terjadi  melalui marjinalisasi kekuasaan dan otoritas negara-negara Dunia Ketiga di dalam pengaturan ekonomi nasional mereka.