“Semakin tinggi sekolah
bukan berarti semakin menghabiskan makanan orang lain. Harus semakin
mengenal batas.” (Pramoedya Ananta Toer)
"Apa lagi yang bisa
dibanggakan dari menteri pendidikan kita? Sekolah saja semakin mahal, mana
mungkin rakyat bisa sekolah, apalagi minta rakyat cerdas ?" cetus salah
satu teman, dicelah obrolan siang kemarin.. Wajahnya terlihat begitu muram, tangannya
meremas-remas kertas yang ada digenggamannya lantas dilemparkannya jauh-jauh.
Aku ambil kertas itu, setelah ku pelototi ternyata kertas tersebut berisi draft Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT)
yang yang sedang ramai diperdebatkan oleh pelbagai kalangan. Batinku berkata,
“pantaslah kalau dia marah”. Tiba-tiba teman tadi berteriak keras sambil
mengacungkan jari telunjuknya kelangit “Hanya satu kalimat pak
menteri, jangan komersilkan pendidikan Indonesia, berpihaklah pada rakyat
miskin". Letupnya.
Setelah Undang-Undang Badan
Hukum Pendidikan (UU BHP). berhasil digagalkan oleh mahkamah konstitusi
melalui judicial review pada tanggal
31 Maret 2010, Kini dunia pendidikan Indonesia kembali digegerkan oleh
Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT). Sebuah Rancangan
Undang-Undang yang direncanakan sebagai pengganti UU BHP, untuk dijadikan
payung hukum dari pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia.
Namun, RUU PT juga bernasib
sama dengan UU BHP. Banyak kalangan dari berbagai elemen masyarakat yang
menggugatnya. Secara substansial, penolakan tersebut dikaitkan dengan isu
proyek neoliberalisasi pendidikan nasional, yang digerakan oleh para pemodal multinasional.
Kepentingannya jelas yaitu ingin menjajah dan menghancurkan pembangunan jangka
panjang SDM Indonesia, sekaligus menjadikan pendidikan di Indonesia sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan.
Isu privatisasi (liberalisasi)
pendidikan kembali menyeruak ketika beberapa point dalam pasal dan klausul RUU
PT masih kembar makna dengan UU BHP. Beberapa pasal bermasalah yang dianggap
paling krusial tersebut adalah di pasal 69, tentang otonomi yang diberikan
kepada PT Badan Hukum, yakni “wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan
dana abadi” (ayat 3e), pasal 79, tentang ajaran konyol dari pemerintah, agar
rakyat membudayakan tradisi berhutang pada negara, yaitu adanya “pinjaman dana”
sebagai hak mahasiswa jika ia tidak sanggup membiayai pendidikannya, pasal 94,
tentang diperbolehkannya perguruan tinggi asing untuk menyelenggarakan
pendidikan dengan mendirikan cabang di Indonesia, dan sejumlah pasal lainnya
yang dikhawatirkan mengancam keberlanjutan pendidikan kita.
Bahkan, dipekirakan draft RUU PT yang mengatur sekitar 95 pasal tersebut banyak
yang bersifat teknis dan berpotensi melahirkan banyak UU baru. Cara pandang pendidikan daripemangku kebijakan yang masih terpilah-pilah yaitu pendidikan berdasarkan
pendidikan tinggi, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
kedokteran, dan lain sebagainya hal itulah yang menjadi kambing hitamnya. Padahal, semestinya bangsa ini memiliki satu kesatuan peraturan yang utuh dalam pendidikan, yaitu UU
Pendidikan & Kebudayaan.
Secara substansial beberapa pasal yang dipersoalkan dalam RUU PT tersebut, jauh
sebelumnya sudah menjadi isu yang terus bergulir dan sudah jamak diketahui oleh
masyarakat. Semenjak dibuat dan digulirkannya proyek Undang-undang Badan Hukum Milik Negara (BHMN)sebagai payung hukum
pendidikan Indonesia. Seruan untuk menolak privatisasi dan komersialisasi kampuspun, keras sering
terlontar dan dikoarkan oleh banyak kalangan tatkala itu.
Namun, dalam RUU PT, ada pasal-pasal yang harus disikapi secara serius. Salah
satunya adalah tentang diperbolehkannya perguruan tinggi asing untuk menyelenggarakan pendidikan
dengan mendirikan cabang di Indonesia. Dengan adanya pasal ini, hal yang paling
ditakutkan adalah ketika perguruan tinggi asing diberikan kebebasan dalam pengembangan dan merancang kegiatan belajar mengajar, terlebih pengembangan kurikulum pendidikannya. Sehingga bisa saja perguruan asing tersebut membawa misi
dakwah untuk menyebarkan paham ideologi liberalnya kedalam negeri. Investasi sosial yang
didapatkan tentunya sangat besar sekali. Sudah jelas pelajar yang dapat duduk
dibangku perkuliahan tersebut pasti hanyalah orang-orang tajir dan anak para
pejabat eselon. Maka jangan kagum, jika dikemudian hari banyak para pekerja
diperusahaan bankir internasional semacam “IDB, WTO, dan IMF” yang berasal dari
pribumi. Ketika hegemoni dan jaringan yang dibangun oleh kedua pihak tersebut
sudah memiliki hubungan emosional yang sangat lekat, maka dengan model “link n
match” para pemuda jebolan universitas asing itu akan disuplai secara terus
menerus untuk menjadi antek dan agen kapitalis yang berkaliber
internasional. Tanpa adanya proteksi nilai kebangsaan dalam klausul ini,
pendidikan tidak hanya berpotensi untuk dikomersialisasi oleh kekuatan pemodal
asing saja, tetapi juga rawan dijadikan sebagai tempat untuk menanamkan
ideologi liberal sebagai landasan pemikiran dari luar ke Indonesia.
Jerat
Neoliberalisme
Munculnya privatisasi
(liberalisasi) pendidikan tinggi adalah konsekwensi dari perjanjian yang telah
disepakati oleh pemerintah dengan organisasi perdagangan dunia, World Trade
Organization (WTO). Pemerintah RI telah meratifikasi WTO melalui UU No 7/1994,
yang menganggap bahwa pendidikan tinggi adalah salah satu jasa dari 12 sektor
jasa lainnya yang bisa diperdagangkan atau diperjualbelikan. Dengan demikian,
sejak saat itu Indonesia menjadi salah satu anggota WTO yang memiliki kewajiban
untuk menaati segala aturan main yang ada di dalamnya. Sedangkan mekanismenya
diatur dalam GATS (General Agreement on Trade in Services),.
Melihat fakta tersebut, jelas,
bahwa pendidikan di indonesia sudah terjerat dalam jejaring proyek
neoliberalisme internasional. Dalam hal ini kapitalisme, selalu ingin
menjadikan segala sesuatu sebagai komoditas yang dapat dijual untuk mendapatkan
keuntungan, maka kampus pun dilirik menjadi target tempat untuk dibisniskan.
Proyek privatisasi kampus, yang dalam banyak hal adalah keinginan para pemilik
modal (kapitalis) yang hendak dijalankan melalui status kampus menjadi RUU PT,
merupakan upaya nyata untuk meradikalisasi kapitalisme (neo-liberal) ke dalam
dunia pendidikan. Model bisnis pendidikan seperti ini tentunya menimbulkan
persoalan yang begitu sistemik. Mahalnya biaya pendidikan,
ekslusivisme pendidikan dan elitisme pendidikan, adalah beberapa ekses yang
tidak dapat dihindari lagi. Bahwa nanti hanya orang-orang kaya yang hanya bisa menempati bangku
pendidikan itu sangat mungkin terjadi.
Kini pendidikan bukan lagi dilihat sebagai pelayanan dari negara terhadap warga
negara yang sifatnya wajib, tetapi menjadi sektor jasa yang layak diperjual
belikan. Kini kapitalis benar-benar ingin menguasai pendidikan dengan cara
melakukan pengambilalihan, bukan sekedar mengintervensi. Nantinya pendidikan benar-benar
akan menjadi lembaga untuk memperjual belikan jasa proses pembelajaran ,materi
dan pengetahuan , hingga sertifikat. Karena tidak dibiayai oleh pemerintah maka
mahalnya akan minta ampun.
Liberalisasi dan privatisasi pendidikan tinggi bukan hanya problem
“otonomi” atau “akses”. Ia juga menjadi agenda institusi keuangan internasional
untuk membajak pendidikan dengan agenda neoliberal yang sarat-kepentingan
asing. Pendidikan sejatinya adalah pembentukan karakter. Tanpa adanya proteksi
nilai kebangsaan maka adalah sebuah ancaman besar bagi dunia pendidikan
Indonesia.
Kesadaran pengambil kebijakan
negara terhadap tanggung jawab untuk memikul amanat fundamental UUD 1945 dalam
hal “mencerdaskan kehidupan bangsa” dengan menyediakan pendidikan yang baik
bagi segenap warganya. Ini sangat diharapkan oleh semua elemen masyarakat. Hal
itu bisa dianggap sebagai pengingkaran terhadap tujuan Proklamasi 1945 apabila
RUU PT benar-benar disahkan.
Sampai sekarang pemerintah
tetap bersikukuh pada argumentasi bahwa hanya dengan meng-RUU PT-kan dunia
pendidikan, maka pendidikan nasional akan maju dan bisa bersaing didunia
internasional, khususnya perguruan tinggi yang sedang berakselerasi menuju
World Class University, terutama UNS. Namun, argumentasi ini
ditolak mentah-mentah oleh berbagai kelompok dan elemen masyarakat. RUU PT
sebagai bukti lepas tanggung jawabnya pemerintah untuk membiayai pendidikan
nasional, sekaligus merupakan proyek liberalisasi dan privatisasi
pendidikan, yang sangat menyengsarakan rakyat kecil dalam memperoleh
akses pendidikan yang layak, maka harus “digagalkan”.
Qodri Rahmanto