Dalam memperingati hari pendidikan nasional yang jatuh pada tanggal 2 mei 2012 kemaren. Telah ada sejuta asa dan harapan yang telah digantungkan oleh para pahlawan dan rakyat Indonesia demi adanya perbaikan dan perubahan dari dan dalam sistem pendidikandi tanah air . Kali ini diskusi sosial politik membahas tentang komersialisasi pendidikan yang dijelaskan tentang bagaimana keadaan dari pendidikan tanah air mulai dari kasus pro-kontra terhadap keberadaan UAN yang dikatakan bermasalah dalam menentukan standart dari nilai kelulusan SMP dan SMA serta standart model soal satu daerah dengan daerah lainnya yang dikatakan sama saja, padahal kalau dibandingkan bagaimana kualitas dari pendidikan siswa-siswi di kota dengan daerah pedesaan (meskipun semua daerah tidak demikian). Selain masalah tersebut adanya rencana dari pemerintah Indonesia yang saat ini telah berjuang membentuk pendidikan mandiri sehingga mengakibatkan pendidikan telah menjadi komoditi yang sangat menguntungkan dan menjanjikan bagi beberapa kalangan yang dikatakan digunakannya sebagai alat untuk membantu pengembangan SDM (sumber daya manusia) padahal tidak seperti demikian. Pendidikan yang sejak dari dulu dikatakan milik semua warga masyarakat namun kenyataan tidak terealisasi.
lennon
Senin, 18 Juni 2012
Pendidikan Murah, Adakah di Negeri Ini?
Pendidikan adalah investasi. Sebuah negara yang ingin tumbuh besar, harus menanam investasi berupa pendidikan murah dan berkualitas bagi rakyatnya. Investasi pendidikan ibarat menyiram air ke permukaan tanah kering, air diserap begitu banyak namun tidak ada reaksi seketika. Yang ada hanya tanah yang semula kering menjadi basah, begitu saja. Namun jika setiap hari tanah itu disiram air maka dalam waktu tertentu kita akan menuai hasilnya, berupa tumbuhnya benih-benih yang kita tanam di tanah yang sudah gembur tersebut. Benih tumbuh menjadi pohon, lalu berbuah dan memberikan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan.
Demikianlah investasi pendidikan sebuah negara. Butuh dana yang besar untuk digelontorkan ke sektor pendidikan sehingga pendidikan mampu dijangkau oleh semua orang dengan harga murah dan bahkan gratis. Dana itu harus terus digelontorkan secara kontinyu, meski butuh waktu bertahun-tahun dan meski menghabiskan bertrilyun rupiah. Namun hasilnya luar biasa, jika besarnya dana pendidikan ini dibarengi dengan perbaikan kualitas pendidikan, akan lahir generasi cerdas yang siap memimpin negara ini di masa depan dan menjadikannya macan dunia.
RUU PT Mengkhianati Kemerdekaan
Semangat dan cita –
cita pendidikan di indonesia,jelas tergambarkan pada undang undang dasar
1945(UUD 45) pada pasal 31 dan 32.pasal 31 ayat satu dan dua menjelaskan bahwa
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.pada ayat dua dijelaskan bahwa
“setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintahan wajib
membiayainya”.kehadiran Rancangan undang undang Perguruan tinggi ( RUU PT)
semakin melegalitaskan lepasnya tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan
pendidikan di indonesia.
RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia
![]() |
| RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia |
Kita, RUU PT, dan Pro Kontra yang Menyertainya
RUU PT. apa sih itu? Kenapa ramai sekali diperbincangkan di media? Apa dampaknya buat kita?
Oke. Mari kita bicarakan bersama.
RUU PT ini muncul dilatar belakangi akan adanya desakan dari tujuh buah perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) yang seakan kehilangan payung hukum pasca pembatalan UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan) oleh MK pada Maret 2010. Dan akibat pembatalan itu landasan hukum dari PT BUMN kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) untuk masing masing PT. Sementara itu, PP dinilai masih terlalu lemah dalam kekuatan hukum sehingga dianggap perlu untuk membuat suatu undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi. Atas dasar itulah RUU PT dianggap perlu untuk dibuat.
Seperti yang telah kita ketahui, munculnya RUU selalu menuai Pro dan Kontra. Berdasarkan studi dari beberapa koresponden dan kajian terhadap draft RUU PT terakhir yaitu tanggal 4 April 2012, maka terlihatlah kontradiksi pendapat-pendapat yang mengkritisi munculnya RUU PT ini.
Analisis RUU PT (2)
Pendidikan tinggi merupakan salah satu
jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk membangun taraf
kebudayaan rakyat baik dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Tentunya dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mendayagunakan segala
macam potensi alam yang ada disekitarnya baik untuk pertanian, kehutanan,
perkebunan, perikanan, perindustrian dan pertambangan. Selain itu,
kemajuan tersebut juga dapat dipergunakan untuk pengembangan telekomunkasi dan
transportasi yang bisa dimanfaatkan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menyukseskan untuk memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa tentunya dibutuhkan kebijakan yang mampu
mewujudkan hal tersebut. Namun, pendidikan tinggi sejak adanya GATS (General
Agreement on Trade and Services) yang ditanda tangani oleh puluhan negara
termasuk Indonesia merupakan satu bentuk dominasi dan kooptasi yang dilakukan
oleh kapitalis monopoli internasional (Impeiarialisme). Dalam kesepakatan
tersebut, pendidikan tinggi dijadikan salah satu komoditas dari 12 komoditas
jasa yang dapat diperdagangkan dalam bentuk jasa penyelenggaraan pendidikan
tinggi.
Langganan:
Postingan (Atom)

