![]() |
| RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia |
lennon
Senin, 18 Juni 2012
RUU PT Merusak Jantung Negara Indonesia
Kita, RUU PT, dan Pro Kontra yang Menyertainya
RUU PT. apa sih itu? Kenapa ramai sekali diperbincangkan di media? Apa dampaknya buat kita?
Oke. Mari kita bicarakan bersama.
RUU PT ini muncul dilatar belakangi akan adanya desakan dari tujuh buah perguruan tinggi berbadan hukum milik negara (PT BHMN) yang seakan kehilangan payung hukum pasca pembatalan UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan) oleh MK pada Maret 2010. Dan akibat pembatalan itu landasan hukum dari PT BUMN kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) untuk masing masing PT. Sementara itu, PP dinilai masih terlalu lemah dalam kekuatan hukum sehingga dianggap perlu untuk membuat suatu undang undang yang mengatur tentang pendidikan tinggi. Atas dasar itulah RUU PT dianggap perlu untuk dibuat.
Seperti yang telah kita ketahui, munculnya RUU selalu menuai Pro dan Kontra. Berdasarkan studi dari beberapa koresponden dan kajian terhadap draft RUU PT terakhir yaitu tanggal 4 April 2012, maka terlihatlah kontradiksi pendapat-pendapat yang mengkritisi munculnya RUU PT ini.
Analisis RUU PT (2)
Pendidikan tinggi merupakan salah satu
jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan yang bertujuan untuk membangun taraf
kebudayaan rakyat baik dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melahirkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Tentunya dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mendayagunakan segala
macam potensi alam yang ada disekitarnya baik untuk pertanian, kehutanan,
perkebunan, perikanan, perindustrian dan pertambangan. Selain itu,
kemajuan tersebut juga dapat dipergunakan untuk pengembangan telekomunkasi dan
transportasi yang bisa dimanfaatkan rakyat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menyukseskan untuk memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi suatu bangsa tentunya dibutuhkan kebijakan yang mampu
mewujudkan hal tersebut. Namun, pendidikan tinggi sejak adanya GATS (General
Agreement on Trade and Services) yang ditanda tangani oleh puluhan negara
termasuk Indonesia merupakan satu bentuk dominasi dan kooptasi yang dilakukan
oleh kapitalis monopoli internasional (Impeiarialisme). Dalam kesepakatan
tersebut, pendidikan tinggi dijadikan salah satu komoditas dari 12 komoditas
jasa yang dapat diperdagangkan dalam bentuk jasa penyelenggaraan pendidikan
tinggi.
Analisa Terhadap Rancangan Undang Undang Pendidikan tinggi (1)
Berikut analisa mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sampai hari ini masih menjadi bahan perdebatan dan menurut rencana, tanggal 10 April 2012 nanti akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI. Analisa ini akan diawali dengan landasan negara mengenai pendidikan di Indonesia, lebih khusus terkait peran negara terhadap pendidikan di Indonesia. Hal ini penting untuk kita ketahui agar memiliki landasan yang kuat dan berdasar ketika memiliki argumen atau analisa terhadap RUU PT ini. Kemudian berlanjut pada sejarah singkat peraturan mengenai pendidikan di Indonesia dan teakhir analisa terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
INVESTASI MAHASISWA
Oleh: Andy Wiyanto
Investasi
secara etimologi berarti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan
dengan tujuan memperoleh keuntungan (kamus besar bahasa Indonesia). Istilah ini
secara terminologi mengalami perluasan makna sehingga tidak hanya diartikan
sebagai penanaman uang atau modal saja. Investasi juga tidak hanya dalam ranah
perusahaan atau dunia usaha, tetapi dapat diartikan lebih luas hingga dalam
ranah pembangunan. Sementara itu sumber daya manusia merupakan sumber daya yang
cukup menentukan disamping sumber daya alam sebgai modal utama dalam
pembangunan.
Investasi
sumber daya manusia merupakan sebuah keniscayaan dalam pembagunan. Hal penting
dalam sebuah pembangunan adalah turut membangun “manusia” disamping membangun
fisik. Atas spirit itulah Bung Karno pada masanya acapkali menanamkan nation
and character building bagi segenap rakyat Indonesia.
PAHAM KEDAULATAN RAKYAT DALAM BINGKAI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Andy Wiyanto
Tahun 1908 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia karena pada tahun
ini tujuan bersama telah dirumuskan oleh pemudi-pemuda yang memiliki latar
belakang yang sama dalam kongres pemuda pertama. Adanya kesadaran yang demikian
sebagai titik nadir dari perjalanan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Artinya
kita beranjak tidak dari golongan tertentu dan kemerdekaan merupakan cita-cita
bersama.
Indonesia dirumuskan sebagai negara yang menyerahkan pemerintahnya kepada
masyarakat (baca: republik), dengan demikian pemerintahan tidak didasarkan atas
satu orang atau bahkan satu golongan manapun. Pemerintahan Republik Indonesia
didirikan oleh “semua buat semua”, sehingga kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat. Berbicara mengenai kedaulatan rakyat setidaknya ada dua persoalan yang
perlu untuk diuraikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
