lennon

lennon

Senin, 18 Juni 2012

Analisa Terhadap Rancangan Undang Undang Pendidikan tinggi (1)


Berikut analisa mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sampai hari ini masih menjadi bahan perdebatan dan menurut rencana, tanggal 10 April 2012 nanti akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI. Analisa ini akan diawali dengan landasan negara mengenai pendidikan di Indonesia, lebih khusus terkait peran negara terhadap pendidikan di Indonesia. Hal ini penting untuk kita ketahui agar memiliki landasan yang kuat dan berdasar ketika memiliki argumen atau analisa terhadap RUU PT ini. Kemudian berlanjut pada sejarah singkat peraturan mengenai pendidikan di Indonesia dan teakhir analisa terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

INVESTASI MAHASISWA

Oleh: Andy Wiyanto


Investasi secara etimologi berarti penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan dengan tujuan memperoleh keuntungan (kamus besar bahasa Indonesia). Istilah ini secara terminologi mengalami perluasan makna sehingga tidak hanya diartikan sebagai penanaman uang atau modal saja. Investasi juga tidak hanya dalam ranah perusahaan atau dunia usaha, tetapi dapat diartikan lebih luas hingga dalam ranah pembangunan. Sementara itu sumber daya manusia merupakan sumber daya yang cukup menentukan disamping sumber daya alam sebgai modal utama dalam pembangunan.
Investasi sumber daya manusia merupakan sebuah keniscayaan dalam pembagunan. Hal penting dalam sebuah pembangunan adalah turut membangun “manusia” disamping membangun fisik. Atas spirit itulah Bung Karno pada masanya acapkali menanamkan nation and character building bagi segenap rakyat Indonesia.

PAHAM KEDAULATAN RAKYAT DALAM BINGKAI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Oleh : Andy Wiyanto


Tahun 1908 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia karena pada tahun ini tujuan bersama telah dirumuskan oleh pemudi-pemuda yang memiliki latar belakang yang sama dalam kongres pemuda pertama. Adanya kesadaran yang demikian sebagai titik nadir dari perjalanan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Artinya kita beranjak tidak dari golongan tertentu dan kemerdekaan merupakan cita-cita bersama.

Indonesia dirumuskan sebagai negara yang menyerahkan pemerintahnya kepada masyarakat (baca: republik), dengan demikian pemerintahan tidak didasarkan atas satu orang atau bahkan satu golongan manapun. Pemerintahan Republik Indonesia didirikan oleh “semua buat semua”, sehingga kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Berbicara mengenai kedaulatan rakyat setidaknya ada dua persoalan yang perlu untuk diuraikan.

DEMONSTRASI ANARKIS CIDERAI PROSES DEMOKRATISASI

Oleh: Andy Wiyanto

Demonstrasi merupakan penjewantahan aspirasi rakyat yang tidak terbendung oleh pemerintah melalui kebijakannya. Demonstrasi juga menjadi urgent ketika fungsi check and balances tidak lagi optimal dalam organ penyelenggara negara. Pendek kata, demonstrasi adalah wujud partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan menjadi kontrol atas penyelenggaraan negara oleh wakil rakyat. Demonstrasi menjadi penting sebab merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu demonstrasi sebagai hak warga negara yang bebas menyampaikan pendapatnnya haruslah dilakukan secara bertanggung jawab.

Begitu pentingnya demonstrasi hingga diatur dalam instrumen HAM nasional, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang keberadaannya dijamin secara konstitusional di Indonesia.

NASAKOM: Dibelokkan Untuk Legitimasi

Oleh: Andy Wiyanto


Masih jelas dalam ingatan ketika sekolah dulu di era orde baru, seorang guru Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mengatakan pada murid-muridnya bahwa konsep nasionalis, agamis dan komunis yang biasa disingkat nasakom merupakan konsep yang keblinger. Suatu konsepsi yang pernah digulirkan oleh Bapak Bangsa yang sesungguhnya mengingatkan kita akan pentingnya persatuan. Dikatakan keblinger dengan dalih tidak mungkin menyatukan antara agama dengan komunisme, tanpa memandang hal tersebut dengan substantif. Menjadi suatu hal yang lazim ketika itu, bahwa sejarah acapkali dibelokkan. Tidak hanya nasakom, misalnya peristiwa G 30S atau yang secara faktual disebut oleh Bung Karno sebagai Gestok juga dibelokkan.

IMM ; KPK Jangan Khianati Amanat Rakyat!



Hukum_Kriminal - Senin 18 Juni 2012 21:38
TANGSEL - Wabah korupsi merebak dalam segala lini kehidupan negara. Pasca reformasi dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) yang concern untuk menanggulangi wabah tersebut. Celakanya, hingga kini KPK masih belum bernyali untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Bahkan sebagian kalangan menilai KPK tebang pilih dalam melakukan penuntasan kasus korupsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Andy Wiyanto. IMM menyerukan agar KPK tidak melakukan pencitraan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.