lennon

lennon

Senin, 18 Juni 2012

DEMONSTRASI ANARKIS CIDERAI PROSES DEMOKRATISASI

Oleh: Andy Wiyanto

Demonstrasi merupakan penjewantahan aspirasi rakyat yang tidak terbendung oleh pemerintah melalui kebijakannya. Demonstrasi juga menjadi urgent ketika fungsi check and balances tidak lagi optimal dalam organ penyelenggara negara. Pendek kata, demonstrasi adalah wujud partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan menjadi kontrol atas penyelenggaraan negara oleh wakil rakyat. Demonstrasi menjadi penting sebab merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu demonstrasi sebagai hak warga negara yang bebas menyampaikan pendapatnnya haruslah dilakukan secara bertanggung jawab.

Begitu pentingnya demonstrasi hingga diatur dalam instrumen HAM nasional, yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang keberadaannya dijamin secara konstitusional di Indonesia.

NASAKOM: Dibelokkan Untuk Legitimasi

Oleh: Andy Wiyanto


Masih jelas dalam ingatan ketika sekolah dulu di era orde baru, seorang guru Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mengatakan pada murid-muridnya bahwa konsep nasionalis, agamis dan komunis yang biasa disingkat nasakom merupakan konsep yang keblinger. Suatu konsepsi yang pernah digulirkan oleh Bapak Bangsa yang sesungguhnya mengingatkan kita akan pentingnya persatuan. Dikatakan keblinger dengan dalih tidak mungkin menyatukan antara agama dengan komunisme, tanpa memandang hal tersebut dengan substantif. Menjadi suatu hal yang lazim ketika itu, bahwa sejarah acapkali dibelokkan. Tidak hanya nasakom, misalnya peristiwa G 30S atau yang secara faktual disebut oleh Bung Karno sebagai Gestok juga dibelokkan.

IMM ; KPK Jangan Khianati Amanat Rakyat!



Hukum_Kriminal - Senin 18 Juni 2012 21:38
TANGSEL - Wabah korupsi merebak dalam segala lini kehidupan negara. Pasca reformasi dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi) yang concern untuk menanggulangi wabah tersebut. Celakanya, hingga kini KPK masih belum bernyali untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Bahkan sebagian kalangan menilai KPK tebang pilih dalam melakukan penuntasan kasus korupsi di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Umum IMM (Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Andy Wiyanto. IMM menyerukan agar KPK tidak melakukan pencitraan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Kamis, 07 Juni 2012

Kekuatan Pemerintah Memasung Kebebasan Kampus


Beberapa akademisi menyebut beberapa pasal dalam RUU Perguruan Tinggi yang menggambarkan besarnya kewenangan pemerintah. Dalam Pasal 73 ayat 5, misalnya, disebutkan bahwa dosen dapat dirotasi pada PTN yang berbeda. Kewenangan merotasi itu ada di tangan menteri. Aturan ini, menurut Imam, berpotensi memberi wewenang kepada menteri untuk membungkam dosen-dosen yang kritis. "Jangan harap nanti ada dosen kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ini akan terjadi. Academic freedom benar-benar terancam," ujarnya.
RUU itu juga memberikan kewenangan besar kepada menteri dalam hal pemberian dan pencabutan izin penyelenggaraan program studi (Pasal 7 ayat 4 huruf e). Menteri pun diberi kewenangan mengatur hasil penelitian (Pasal 46 ayat 4), pengabdian kepada masyarakat (Pasal 48 ayat 5), sampai urusan kemahasiswaan (Pasal 13 ayat 7). Wajar kalau anggapan bahwa dunia pendidikan tinggi akan dikembalikan ke era NKK/BKK muncul.
Di awal era Orde Baru, kekuatan pemerintah yang besar memang telah memasung kebebasan di kampus. Puncaknya adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef Nomor 0156/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus dan Nomor 037/U/1979 tentang Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Era tersebut menjadi masa-masa yang traumatik bagi kehidupan kampus. "Saya termasuk yang berada dalam era traumatik waktu masuk UI," kata Imam.
Ia masih ingat, ketika itu betapa besar intervensi pemerintah terhadap kehidupan akademik di kampus. "Pak Juwono Sudarsono waktu itu sempat salah bicara. Statement-nya kira-kira, pemerintah yang dalam proses pembusukan tidak usah didemo. Dia akan jatuh sendiri. Akhirnya ada surat dari menteri melarang dia mengajar," tutur Imam mengenang era traumatik itu. Wajar jika para akademisi tersebut tidak ingin masa-masa seperti itu terjadi lagi. (MAG)

Jaminan Bergeser Menjadi Kewenangan


Awalnya, tema besar RUU PT adalah memberikan jaminan terhadap otonomi perguruan tinggi dalam rangka penjaminan mutu. Saat itu, dari Komisi X DPR yang banyak terlibat adalah Herry Akhmadi dan Rully Chairul Azwar. DPR juga menunjuk Profesor Johannes Gunawan, guru besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, sebagai pendamping ahli.
Entah siapa yang menginisiasi, tema itu kemudian bergeser, dan RUU itu mulai memberikan kewenangan besar kepada menteri. Peran Herry Akhmadi dan kawan-kawan, termasuk Prof. Johannes Gunawan, pun dikurangi. Herry Akhmadi dipindahkan ke Komisi I, sedangkan Johannes Gunawan digantikan Prof. Anwar Arifin, mantan anggota DPR yang juga guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar.
Belakangan, Johannes Gunawan mengundurkan diri karena draf yang disusun kemudian melenceng dari semangat awal. Sempat beredar kabar di kalangan pendidikan tinggi, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof. Djoko Santoso, juga berperan besar dalam menyusun draf RUU PT yang membatasi otonomi kampus ini. Mereka kabarnya didukung Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan Mendikbud Muhammad Nuh. (MAG)

Baju BHMN Berganti BLU


RUU PT sendiri dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Untuk mengisi kekosongan hukum pasca-pembatalan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2010 pada 28 September 2010. Namun beleid ini dianggap sebagai langkah mundur pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
PP itu mengatur, perguruan tinggi yang bestatus badan hukum milik negara (BHMN) secara bertahap harus menyesuaikan status menjadi badan layanan umum (BLU) atau satuan kerja (satker) di bawah kementerian. "PP 66 itu membuat perguruan tinggi kembali di bawah Mendikbud. Politik masuk lagi ke dalam perguruan tinggi," kata Siti Adiprigandari Adiwoso dari UI.
Guru besar Institut Teknologi Bandung Satryo Sumantri Brodjonegoro menilai, jika PT-BHMN menerima kembali menjadi satker atau BLU, akan berbahaya. Sebab akan terjadi legitimasi bahwa konsep BHMN gagal. "Ini memang diharapkan para birokrat karena mereka tidak berniat mengubah Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Kepegawaian Negara," ujarnya.
Jika PTN otonom, menurut Satryo, pengelolaan keuangan dan kepegawaian juga harus otonom. Hal ini memang bisa jadi urusan rumit karena harus mengubah beberapa poin dalam dua undang-undang tadi. Masalahnya, jika PTN tetap menjadi satker atau BLU, ada rumitnya juga. Sebab setiap penerimaan PTN dari SPP mahasiswa harus digolongkan sebagai penerimaan negara. "Apakah tepat jika penerimaan itu digolongkan menjadi penerimaan negara bukan pajak?" katanya.
Masalah pendanaan memang menjadi salah satu urusan krusial dalam RUU ini. Ada kesan, setiap PTN yang diberi status badan hukum harus bisa berdiri sendiri menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi tanpa adanya subsidi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan banyak kalangan akan membuat status PTN tak ubahnya perguruan tinggi swasta (PTS).
Pasal 87 ayat 1 RUU PT memang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan tinggi lewat APBN. Hanya saja, Pasal 88 ayat 1 dan Pasal 89 ayat 1 juga mengatur soal peran masyarakat dan perguruan tinggi dalam urusan pembiayaan ini. Dikhawatirkan, PTN yang diberi status badan hukum menjadi PTN yang mahal lantaran pemerintah tak sepenuhnya mendanai.(MAG)